Kamis, 01 Januari 2015

Maraknya Bisnis Ghibah di Infotainment

Oleh : Mochamad Purnaegi Safron
Maraknya bisnis gosip atau ghibah di infotainment seperti informasi selebritis (insert), Halo Selebriti, infotainment GO SPOT dan sebagainya sudah menjadi acara konsumsi masyarakat di tanah air kita. Acara yang ditayangkan kebanyakan kalangan selebritis atau artis top merupakan acara yang menarik sehingga jam tayangnya seperti minum obat dari dokter. Dari bangun tidur sampai mau tidur penonton dicekokin acara itu sehingga tak terlepas dari gosip. Acara gosip tersebut di infotainment di mata perusahaan media merupakan bisnis yang meraup iklan banyak sehingga sangat menguntungkan di pihak perusahaan. Sementara di pihak si objek ada dirugikan sehingga menjauhi dari kejaran media infotainment. 

Salah satu bentuk kemaksiatan yang banyak dilakukan oleh manusia adalah gemar membicarakan kejelekan orang lain atau yang diistilahkan dengan ghibah. Bahkan yang parahnya, terkadang apa yang mereka ghibahkan itu tidak ada pada orang yang dighibahi. Padahal dalil-dalil yang menerangkan tentang haramnya ghibah sangatlah tegas dan jelas, baik di dalam Al Qur`anul Karim ataupun di dalam hadits-hadits nabawi.

Berikut ini kami akan menyebutkan beberapa dalil yang melarang kita dari perbuatan ghibah yang kami ringkaskan dari kitab Riyadhush Shalihin karya Imam An Nawawi rahimahullah ta’ala.

1. Firman Allah ta’ala:
وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ

“Janganlah kalian menggunjingkan satu sama lain. Apakah salah seorang dari kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah itu Tawwab (Maha Penerima taubat) lagi Rahim (Maha Menyampaikan rahmat).” [QS Al Hujurat: 12]

Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya: “Di dalamnya terdapat larangan dari perbuatan ghibah.”

As Sa’di rahimahullah berkata di dalam tafsirnya: “(Allah) menyerupakan memakan daging (saudara)nya yang telah mati yang sangat dibenci oleh diri dengan perbuatan ghibah terhadapnya. Maka sebagaimana kalian membenci untuk memakan dagingnya, khususnya ketika dia telah mati tidak bernyawa, maka begitupula hendaknya kalian membenci untuk menggibahnya dan memakan dagingnya ketika dia hidup.”

2. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah 
صلى الله عليه وسلم bersabda:
أتدرون ما الغيبة؟ قالوا: الله ورسوله أعلم. قال: ذكرك أخاك بما يكره. قيل: أفرأيت إن كان في أخي ما أقول؟ قال: إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه فقد بهته

“Tahukah kalian apa itu ghibah?” Para sahabat menjawab: “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahuinya.” Nabi berkata: “Engkau membicarakan saudaramu dengan sesuatu yang dia benci.” Ada yang bertanya: “Bagaimana pendapat anda jika padanya ada apa saya bicarakan?” Beliau menjawab: “Jika ada padanya apa yang engkau bicarakan maka engkau telah mengghibahnya, dan jika tidak ada padanya apa yang engkau bicarakan maka engkau berbuat buhtan terhadapnya.” [HR Muslim (2589)]

Hadits di atas menerangkan tentang definisi ghibah. Ghibah adalah membicarakan kejelekan atau aib seorang muslim dengan tidak secara langsung di hadapannya. Sedangkan buhtan adalah berkata dusta terhadap seseorang di hadapannya mengenai sesuatu yang tidak pernah dia lakukan.

3. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata:
قلت للنبي صلى الله عليه وسلم: حسبك من صفية كذا وكذا - تعني قصيرة. فقال: لقد قلت كلمة لو مزجت بماء البحر لمزجته! قالت: وحكيت له إنسانا، قال: ما أحب أني حكيت إنسانا وأن لي كذا وكذا

“Saya berkata kepada Nabi 
صلى الله عليه وسلم : “Cukuplah bagi anda dari Shafiyyah begini dan begini -maksudnya dia itu bertubuh pendek.” Beliau berkata: “Sungguh engkau telah mengucapkan kalimat yang kalau dicampur dengan air laut niscaya dapat merubah (rasa dan bau)nya!” Aisyah berkata: “Saya juga menceritakan tentang seseorang kepada beliau. Lalu beliau menjawab: “Saya tidak suka menceritakan seseorang sedangkan pada diriku terdapat (kekurangan) ini dan ini.” [HR Abu Daud (4875) dan At Tirmidzi (2502)]

Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini merupakan larangan yang paling tegas dari perbuatan ghibah.”

4. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah 
صلى الله عليه وسلم bersabda:
بحسب امرئ من الشر أن يحقر أخاه المسلم. كل المسلم على المسلم حرام دمه وماله وعرضه

“Cukuplah kejelekan bagi seseorang dengan meremehkan saudara muslimnya. Setiap muslim haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim yang lain.” [HR Muslim (2564)]

Hadits di atas menerangkan larangan untuk menumpahkan darah, mengambil harta, dan menodai kehormatan sesama muslim. Dan perbuatan ghibah adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap kehormatan seorang muslim yang tidak dibenarkan di dalam Islam.

5. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah 
صلى الله عليه وسلم bersabda:
لما عرج بي، مررت بقوم لهم أظفار من نحاس يخمشون وجوههم وصدورهم. فقلت: من هؤلاء يا جبريل؟ قال: هؤلاء الذين يأكلون لحوم الناس ويقعون في أعراضهم

“Ketika saya dimi’rajkan, saya melewati suatu kaum yang memiliki kuku dari tembaga sedang mencakar wajah dan dada mereka. Saya bertanya: “Siapakah mereka ini wahai Jibril?” Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging manusia (ghibah) dan melecehkan kehormatan mereka.” [HR Abu Daud (4878). Hadits shahih.]

Hadits ini menerangkan bentuk hukuman yang dialami oleh orang-orang yang gemar membicarakan kejelekan dan menjatuhkan kehormatan orang lain.

Demikianlah beberapa dalil dari Al Qur`an dan hadits yang melarang kita dari perbuatan ghibah. Semoga Allah ta’ala memudahkan kita semua untuk dapat meninggalkannya.

HUKUM GOSIP ADA TIGA: HARAM, WAJIB, BOLEH

Dari sejumlah dalil Quran dan hadits di atas, maka ulama mengambil kesimpulan bahwa hukum ghibah atau gosip itu terbagi tiga yaitu haram, wajib dan halal (boleh).

HARAM

Hukum asal gosip adalah haram. Gosip yang haram adalah ketika anda membicarakan aib sesama muslim yang dirahasiakan. Baik aib itu terkait dengan bentuk fisik atau perilaku; terkait dengan agama atau duniawi. Hukum haram ini tersurat secara tegas dalam Al-Quran, hadits seperti disebut di atas dan ijmak ulama sebagaimana disebutkan oleh Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi 16/436. Yang menjadi perselisihan ulama hanyalah apakah gosip termasuk dosa besar atau kecil. Mayoritas ulama menganggapnya sebagai dosa besar. Menurut Ibnu Hajar Al-Haitami ghibah dan namimah (adu domba) termasuk dosa besar.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar berkata: Ghibah itu haram tidak hanya bagi pembawa gosip tapi juga bagi pendengar yang mendengar dan mengakui. Maka wajib bagi siapa saja yang mendengar orang memulai berghibah untuk berusaha menghentikannya apabila ia tidak kuatir pada potensi ancaman. Apabila takut maka ia wajib mengingkari dengan hatinya dan keluar dari majelis pertemuan kalau memungkinkan. Apabila mampu mengingkari dengan lisan atau dengan mengalihkan pembicaraan maka hal itu wajib dilakukan. Apabila tidak dilakukan, maka ia berdosa.


WAJIB

Ghibah atau membicarakan / menyebut aib orang lain adakalanya wajib. Hal itu terjadi dalam situasi di mana ia dapat menyelamatkan seseorang dari bencana atau potensi terjadinya sesuatu yang kurang baik. Misalnya, ada seorang pria atau wanita yang ingin menikah. Dia meminta nasihat tentang calon pasangannya. Maka, si pemberi nasihat wajib memberi tahu keburukan atau aib calon pasangannya sesuai dengan fakta yang diketahui pemberi nasihat. Atau seperti si A memberitahu pada si B bahwa si C berencana untuk mencuri hartanya atau membunuhnya atau mencelakakan istrinya, dlsb. Ini termasuk dalam kategori memberi nasihat. Dan hukumnya wajib seperti disebut dalam hadits di atas tentang 6 hak muslim atas muslim yang lain.


BOLEH

Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin 2/182 membagi gosip atau ghibah yang dibolehkan menjadi enam sebagai berikut:

الأول: التظلم، فيجوز للمظلوم أن يتظلم إلى السلطان والقاضي وغيرهما مما له ولاية أو قدرة على إنصافه من ظالمه، فيقول: ظلمني فلان كذا.
الثاني: الاستعانة على تغيير المنكر ورد المعاصي إلى الصواب، فيقول لمن يرجو قدرته على إزالة المنكر: فلان يعمل كذا، فازجره عنه.
الثالث: الاستفتاء، فيقول: للمفتي: ظلمني أبي، أو أخي، أو زوجي، أو فلان بكذا.
الرابع: تحذير المسلمين من الشر ونصيحتهم.
الخامس: أن يكون مجاهرًا بفسقه أو بدعته، كالمجاهر بشرب الخمر ومصادرة الناس وأخذ المكس وغيرها.
لسادس: التعريف، فإذا كان الإنسان معروفًا بلقب الأعمش، والأعرج والأصم، والأعمى والأحول، وغيرهم جاز تعريفهم بذلك.

Artinya:
Pertama, At-Tazhallum. Orang yang terzalimi boleh menyebutkan kezaliman seseorang terhadap dirinya. Tentunya hanya bersifat pengaduan kepada orang yang memiliki qudrah (kapasitas) untuk melenyapkan kezaliman.

Kedua, isti’ānah (meminta pertolongan) untuk merubah atau menghilangkan kemunkaran. Seperti mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran: "Fulan telah berbuat begini (perbuatan buruk). Cegahlah dia."

Ketiga, Al-Istifta' atau meminta fatwa dan nasihat seperti perkataan peminta nasihat kepada mufti (pemberi fatwa): "Saya dizalimi oleh ayah atau saudara, atau suami."

Keempat, at-tahdzīr lil muslimīn (memperingatkan orang-orang Islam) dari perbuatan buruk dan memberi nasihat pada mereka.

Kelima, orang yang menampakkan kefasikan dan perilaku maksiatnya. Seperti menampakkan diri saat minum miras (narkoba), berpacaran di depan umum, dll.

Keenam, memberi julukan tertentu pada seseorang. Apabila seseorang dikenal dengan julukan
ا
Kategori dan bolehnya ghibah untuk enam kasus di atas disetujui oleh Imam Qurtubi dan dianggap pendapat yang ijmak. Dalam Tafsir Al-Qurtubi 16/339 iya menyatakan

وكذلك قولك للقاضي تستعين به على أخذ حقك ممن ظلمك فتقول فلان ظلمني أو غصبني أو خانني أو ضربني أو قذفني أو أساء إلي، ليس بغيبة. وعلماء الأمة على ذلك مجمعة

Artinya: Begitu juga ucapan anda pada hakim meminta tolong untuk mengambil hak anda yang diambil orang yang menzalimi lalu anda berkata pada hakim: Saya dizalimi atau dikhianati atau dighasab olehnya maka hal itu bukan ghibah. Ulama sepakat atas hal ini.

As-Shan'ani dalam Subulus Salam 4/188 menyatakan
والأكثر يقولون بأنه يجوز أن يقال للفاسق : يا فاسق , ويا مفسد , وكذا في غيبته بشرط قصد النصيحة له أو لغيره لبيان حاله أو للزجر عن صنيعه لا لقصد الوقيعة فيه فلا بد من قصد صحيح

Artinya: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa boleh memanggil orang fasik (pendosa) dengan sebutan Wahai Orang Fasiq!, Hai Orang Rusak! Begitu juga boleh meggosipi mereka dengan syarat untuk bermaksud menasihatinya atau menasihati lainnya untuk menjelaskan perilaku si fasiq atau untuk mencegah agar tidak melakukannya. Bukan dengan tujuan terjatuh ke dalamnya. Maka (semua itu) harus timbul dari maksud yang baik.

sumber :
http://www.alkhoirot.net
http://dakwahquransunnah.blogspot.com

Selasa, 23 Desember 2014

Mempelajari Pengertian Pasar dan Jenis Pasar


Oleh: Mochamad Purnaegi Safron
Apabila kita pergi ke pasar untuk belanja maka dihadapkan banyak orang yang berduyun-duyun untuk beli berbagai macam.  Banyak barang dagangan yang dipajang oleh penjual mulai dari sembako maupun jasa. Tinggal pembeli ingin membeli sesuai kebutuhan. Kondisi pasar saat ini dengan dahulu sangat berbeda. Pasar kondisi yang dahulu sebelum ada manajamen baru, kondisinya sangat meris. Bila hujan maka pasar mengalami kebanjiran sehingga kondisinya becek dan tidak nyaman, ditambah lagi kaki kita berlumur tanah.

Seiring dengan kemajuan zaman maka pelayanan pasar mulai ada perubahan yakni dengan adanya pasar modern. Adapun kondisi pasar modern tidak seperti pasar tradisional yang dinilai tidak nyaman. Sedangkan pasar modern penuh kemanjaan si pembeli sehingga nyaman tidak berbau.

Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi pasar sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung, maka muncul pengertian pasar dalam arti luas, yaitu proses interaksi penjual dan pembeli untuk mencapai harga pasar. Kita perlu tahu tentang pengertian pasar dari tradisional hingga modern.

Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.

Pasar merupakan orang-orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk berbelanja, dan kemauan untuk membelanjakannya. Jadi, dalam pengertian tersebut terdapat faktor-faktor yang menunjang terjadinya pasar, yakni: keinginan, daya beli, dan tingkah laku dalam pembelian.

Pasar memiliki sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari produsen kepada calon konsumennya.

Seperti apa jenis-jenis pasar saat ini? Jenis-jenis pasar dapat kita bedakan menurut beberapa kategori, yakni menurut fisiknya, menurut waktunya, menurut barang yang diperjualbelikan, menurut luas kegiatannya, menurut bentuknya, dan menurut sifat pembentukan harganya. Berikut ini masing-masing penjelasan terhadap jenis-jenis pasar tersebut:

Jenis-jenis pasar menurut fisiknya
  • Pasar konkret (pasar nyata) adalah tempat pertemuan antara pembeli dan penjual melakukan transaksi secara langsung. Barang yang diperjualbelikan juga tersedia di pasar. Contohnya, pasar sayuran, buah-buahan, dan pasar tradisional.
  • Pasar abstrak (pasar tidak nyata) adalah terjadinya transaksi antara penjual dan pembeli hanya melalui telepon, internet, dan lain-lain berdasarkan contoh barang. Contohnya telemarket dan pasar modal.

Jenis-jenis pasar menurut waktunya
  • Pasar harian adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setiap hari dan sebagian barang yang diperjualbelikan adalah barang kebutuhan sehari-hari.
  • Pasar mingguan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung seminggu sekali. Biasanya terdapat di daerah yang belum padat penduduk dan lokasi pemukimannya masih berjauhan.
  • Pasar bulanan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung sebulan sekali. Biasanya barang yang diperjualbelikan barang yang akan dijual kembali (agen/grosir).
  • Pasar tahunan adalah pasar yang aktivitasnya berlangsung setahun sekali, misalnya PRJ (Pasar Raya Jakarta).

Jenis-jenis pasar menurut barang yang diperjualbelikan
  • Pasar barang konsumsi adalah pasar yang memperjualbelikan barang-barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan manusia.
  • Pasar sumber daya produksi adalah pasar yang memperjualbelikan faktor-faktor produksi, seperti tenaga kerja, tenaga ahli, mesin-mesin, dan tanah.
Jenis-jenis pasar menurut luas kegiatannya
  • Pasar setempat adalah pasar yang penjual dan pembelinya hanya penduduk setempat.
  • Pasar daerah atau pasar lokal adalah pasar di setiap daerah yang memperjualbelikan barang-barang yang diperlukan penduduk derah tersebut. Contohnya Pasar Gede di Solo.
  • Pasar Nasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang mencakup satu negara contohnya pasar senen.
  • Pasar Internasional adalah pasar yang melakukan transaksi jual beli barang-barang keperluan masyarakat internasional. Contohnya pasar kopi di Santos (Brasil).
Jenis-jenis pasar menurut Bentuknya
  • Pasar persaingan sempurna (terorganisir)
  • Pasar persaingan tidak sempurna
  • Jenis-jenis pasar menurut sifat pembentukan harga
  • Pasar persaingan adalah pasar yang pembentukan harga ditentukan oleh persaingan antara permintaan dan penawaran.
  • Pasar monopoli adalah pasar yang penjual suatu barang di pasar hanya satu orang. Contohnya PT Kereta Api Indonesia.
  • Pasar duopoli adalah pasar yang penjualnya hanya dua orang dan menguasai penawaran suatu barang dan mengendalikan harga barang.
  • Pasar oligopoli adalah pasar yang di dalamnya terdapat beberapa penjual dengan dipimpin oleh salah satu dari penjual tersebut mengendalikan tingkat harga barang. Contohnya perusahaan otomotif Astra Indonesia.
  • Pasar monopsoni adalah pasar yang pembentukan harga barangnya dikendalikan oleh satu orang atau sekelompok pembeli.
  • Pasar duopsoni adalah pasar pembentukan harga barangnya dikendalikan oleh dua orang atau dua kelompok pembeli.
  • Pasar oligopsoni adalah pasar yang pembentukan harga barangnya dikendalikan oleh beberapa orang atau beberapa kelompok pembeli.
Pasar menurut William J.Stanton mengemukakan bahwa pasar adalah orang-orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk berbelanja, dan kemauan untuk membelanjakannya.
 
Seiring kemajuan zaman dan teknologi kini,
pasar memiliki arti yang sangat luas yaitu pasar saham, pasar uang, penjualan via internet dan surat kabar yang dilanjutkan dengan interaksi melalui telepon.

Dari aspek pasar sendiri, ada perusahaan yang menjadi pemain tunggal dan ada pula yang terdiri dari beberapa perudahaan produksi barang dan jasa. Ketika perusahaan bermain di dalam pasar, kemungkinan untuk mempengaruhi dan membentuk harga pasar dapat dilakukan oleh perusahaan yang menguasai (memonopoli). Hal tersebut terkait dengan keanekaragaman jenis barang, kebebasan perusahaan keluar masuk pasar, dan jumlah perusahaan  yang menjual produknya di pasar.

Syarat-syarat terbentuknya pasar:
 
  • Terdapat penjual dan pembeli 
  • Adanya barang atau jasa yang diperjualbelikan 
  •  Terjadinya kesepakatan antara penjual dan pembeli atau tawar menawar antara pembeli dn penjual.
Ada tiga fungsi yang mendasar pada keberadaan pasar, yakni :
  • Fungsi Distribusi maksudnya pasar berfungsi mendekatkan jarak antara konsumen dengan produsen dalam melaksanakan transaksi. Dalam fungsi distribusi, pasar berperan memperlancar penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen.
  • Fungsi Pembentukan Harga maksudnya pasar berfungsi sebagai pembentuk harga pasar, yaitu kesepakatan harga antara penjual dan pembeli.
  • Fungsi Promosi maksudnya pasar digunakan sebagai ajang promosi. Pelaksanaan promosi dapat dilakukan dengan cara memasang spanduk, membagikan brosur, membagikan sampel, dll.
Adapun pasar memeiliki peranan, sebagai berikut :
  • Sebagai tempat untuk mempromosikan barang.
  • Sebagai tempat untuk menjual hasil produksi.
  • Sebagai tempat untuk memperoleh bahan produksi.
  • Memudahkan konsumen untuk mendapatkan barang kebutuhan
  • Sebagai tempat bagi konsumen untuk menawarkan sumber daya yang dimiliki
  • Sebagai penunjang kelancaran pembangunan
  • Sebagai sumber pendapatan negara.
Jenis-Jenis Pasar. Dalam menentukan kriteria jenis-jenis pasar, kita berpedoman pada 4O, yakni :
a.       Apa yang dibeli (object)
b.      Mengapa membeli (objective)
c.       Siapa yang membeli (organization)
d.      Bagaimana membelinya (operation)

Adapun jenis-jenis pasar adalah : 

1.   Pasar Konsumen
Pasar konsumen adalah sekelompok pembeli yang membeli barang-barang untuk dikonsumsikan, bukan untuk dujual atau diproses lebih lanjut. Yang termasuk kelompok ini adalah pembeli individual/pembeli rumah tangga (non bisnis).

Apa yang dibeli? Barang dan jasa konsumsi.
Mengapa membeli? Untuk memuaskan kebutuhan. Sedangkan timbulnya kebutuhan disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: perkembangan fisik, sosial, ekonomi, dll.
Siapa yang membeli? Satu, beberapa orang, atau mereka yang berada dalam suatu kelompok yang disebut unit pengambilan keputusan, yang terdiri dari :
a.  initiator, yakni orang yang pertama kali mempunyai ide untuk membeli produk.
b.   Influencer yakni orang yang mempengaruhi keputusan dalam pembelian.
c.  Decider yakni orang yang menentukan secara sebagian atau secara keseluruhan dari keputusan pembelian.
d.    Purchaser yakni orang yang melaksanakan pembelian.
e.    User, yakni orang yang memakai atau mengkonsumsikan.

Bagaimana membelinya? Dengan cara reminder buying atau sugesstion buying. Reminder buying adalah pembelian tanpa direncanakan yang didasarkan pada ingatan. Sedang suggestion buying adalah pembelian tanpa direncanakan yang didasarkan pada suatu sasaran dari orang lain.
contohnya pada toko online indonesia yaitu ekiosku.com mengadakan sebuah gebrakan pemasaran untuk meramaikan situsnya dengan membuat sebuah program affiliate ekilink yang saat ini terkenal dengan julukan Cari Uang Lewat Ekiosku.com oleh para netter indonesia.

2.   Pasar Produsen
Pasar produsen juga disebut pasar industri atau pasar bisnis adalah suatu pasar yang terdiri atas individu-individu, lembaga atau organisasi yang membeli barang-barang untuk diproses lagi sampai menjadi produk akhir yang kemudian di jual atau disewakan.

Apa yang dibeli? Barang dan jasa Industri, antara lain :
a.       Bahan dasar dan komponen, contoh : gandum, semen, mesin, ban, dll.
b.      Barang-barang modal, contoh : komputer, bangunan, forklift, mesin tik, dll.
c.       Supplies dan services, contoh : batu bara, konsultasi, periklanan, dll.

Mengapa membeli?Untuk membantu atau memperlancar usahanya dengan tujuan dapat memperoleh laba dari penjualan hasil produksinya.

Siapa yang membeli? Dapat dilakukan sendiri atau ditangani oleh suatu bagian/departemen dalam organisasi/perusahaan tersebut, tergantung dari nilai pembeliannya.

Bagaimana membelinya? Terdapat 3 macam situasi yang berbeda, yaitu:
a.   Tugas baru, artinya pembeli baru pertama kali akan membeli (paling kompleks)
b.   Pembelian ulang, artinya pembeli sudah pernah melakukan pembelian barang yang sama, dan akan membeli lagi untuk kedua atau ketiga kalinya.
c.   Pembelian terus-menerus, artinya pembeli sudah berkali-kali melakukan pembelian barang yang sama.

3.   Pasar Penjual/Pedagang Perantara (Reseller Market)
Pasar penjual adalah suatu pasar yang terdiri dari individu dan organisasi yang memperoleh atau membeli barang dengan maksud untuk dijual lagi atau disewakan untuk mendapatkan laba.

Apa yang dibeli? Barang yang akan dijual lagi. Hanya saja, barang yang dibelinya tidak diproses, melainkan langsung dijual lagi 

Mengapa membeli? Untuk mendapatkan laba.
Siapa yang membeli? Dapat dilakukan sendiri atau ditangani oleh suatu bagian/departemen dalam organisasi/perusahaan tersebut, tergantung dari nilai pembeliannya.

Bagaimana membelinya? Pasar penjual berusaha mencari supplier atau produsen yang paling baik. Faktor-faktor yang diperhatikan : syarat pembayaran, pelayanan,dll.

Seperti halnya toko baju online yaitu Bajumurmer.com Toko Baju Online Jual Baju Grosir Murah Reseller Dress Gamis yang saat ini tengah mengadakan kegiatan marketing dengan mengadakan kontes seo dan dengan memberikan diskon yang besar-besaran kepada konsumennya, ini semua termasuk strategi pemasaran oleh situs bajumurmer.com tersebut.

4.   Pasar Pemerintah
Pasar pemerintah adalah pasar dimana terdapat lembaga-lembaga pemerintahan, yakni : departemen, direktorat, dan instansi lain yang membeli atau menyewa barang-barang untuk membantu melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan.

Apa yang dibeli? Barang dan jasa untuk keperluan di bidang pertahanan, dikbud, pekerjaan umum, kesehatan, kesejahteraan rakyat. Barang yang dibeli misalnya pesawat terbang, kapur tulis, jasa konstruksi, dll. Secara umum, semua ini dapat dimasukkan kedalam kelompok barang konsumsi dan barang industri.

5.   Pasar International
Pasar International meliputi beberapa negara di dunia.
Apa yang di beli? Barang atau jassa konsumsi maupun industri.
Mengapa membeli? Untuk memuaskan kebutuhan, atau untuk mendapatkan laba dengan menjualnya lagi, menyewakan atau memproses menjadi barang lain untuk dijual, juga untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

6. Pasar Online
Pada pasar online, saat ini ynag banyak sedang digunakan oleh para penjual untuk mempromosikan produknya secara tepat dan mudah sehingga bisa dibaca orang di seluruh dunia. Bagi anda yang ingin mempunyai sebuah pasar online tentunya harus memiliki sebuah toko onlinenya terlebih dahulu. untuk itu, harus membaca ulasan tentang cara membuat toko online gratis menggunakan blogger.

Sumber :
M.Fuad, Christine H, Nurlela, Sugiarto, dan Paulus Y.E.F. 2000. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 
www.pengertianahli.com/2013/10/pengertian-pasar-dan-jenis-jenis-pasar
http://jembersantri.blogspot.com