Rabu, 17 Desember 2014

Meluruskan Ketakutan Makna Kata Jihad


Oleh : Mochamad Purnaegi Safron
Secara umum jihad itu diartikan menegakkan dan meluruskan dengan pembelaan terhadap Islam. Istilah jihad hanya ada dalam ajaran Islam bukan berarti ajaran agama lain tidak melakukan jihad, hanya saja tidak di katagorikan atau penyebutan yang berbeda pada ajaran agama lain.
Melaksanakan segala perintah dan menjauhkan yang dilarang juga termasuk jihad karena ada unsur penegakan ajaran agama dengan menegakkan ajaran agama berarti mempertahankan dan bentuk pembelaan terhadap agama tersebut, termasuk melaksanakan amarmaruf nahi munkar.

Pelaku bom yang dilakukan teroris pada masa sekarang tidak mewakili arti jihad yang sesunguhnya. Karena sasaran dan modus operandil dari perbuatan itu bukan seperti yang digambarkan dalam ajaran Islam. Sebab Islam menggaris bawahi kata Jihad itu adalah upaya membela dan menegakkan Islam bila mana ada unsur lain yang secara jelas ingin menghancurkan Islam, sekalipun demikian ada aturan-aturan dalam tertentu seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, berbagai aksi kekerasan sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan sebuah gerakan Islam oleh kaum Barat disebut aksi “terorisme”.  Sebaliknya, pihak gerakan Islam meyakini itu sebagai salah satu manifestasi jihad fi sabilillah. Banyak kalangan sangat fobia atau ngeri/takut dengan kata jihad. Sebabnya, ruhul jihad merupakan sumber kekuatan umat Islam. Pengamalan jihad membawa seorang Muslim pada kerelaan berkorban apa saja, nyawa sekalipun, demi membela agama dan umat Islam.Bagi mujahid sebutan bagi orang yang berjihad  mati syahid adalah cita-cita karena para syuhada dijamin masuk surga.

Makna, arti, definisi, atau pengertian jihad yang sebenarnya harus dipahami dengan baik dan disosialisasikan kaum Muslim kepada publik agar tidak terjadi miskonsepsi, mispersepsi, dan misunderstanding tentang konsep jihad dalam Islam. Pengertian jihad dewasa ini tampak makin "menyempit", yaitu hanya dipahami sebagai “perang suci” (holy war) atau “perang bersenjata” (jihad fisik-militer). Bahkan, dewasa ini kalangan masyarakat Barat kerap mengasosiasikan jihad dengan ekstremisme, radikalisme, bahkan terorisme.

Pengertian Jihad Secara Bahasa Kata jihad berasal dari kata “jahada” atau ”jahdun” (جَهْدٌ) yang berarti “usaha” atau “juhdun” ( جُهْدٌ) yang berarti kekuatan.Secara bahasa, asal makna jihad adalah mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan, dan kesanggupan pada jalan yang diyakini (diiktikadkan) bahwa jalan itulah yang benar. Menurut Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi Saw, secara bahasa jihad berarti “mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi”.

Pengertian Jihad
Secara Istilah Pengertian jihad secara istilah sangat luas, mulai dari mencari nafkah hingga berperang melawan kaum kuffar yang memerangi Islam dan kaum Muslim.Dalam istilah syariat, jihad berarti mengerahkan seluruh daya kekuatan memerangi orang kafir dan para pemberontak.Menurut Ibnu Taimiyah, jihad itu hakikatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.

Makna jihad lebih luas cakupannya daripada aktivitas perang. Jihad meliputi pengertian perang, membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang melawan hawa nafsu, dan menghadapi setan.Kata “jihad” dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian berhubungan dengan perang.Dalam hukum Islam, jihad mempunyai pengertian sangat luas yang dibagi dalam dua pengertian: secara umum dan khusus (Ensiklopedi Islam).

Pengertian Jihad Menurut Para Ulama
Madzhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan… sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.

Madzhab Maliki
Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti yang termaktub di dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah.

Madzhab as Syaafi’i
Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”. Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu adalah perang.

Madzhab Hanbali
Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.


Makna Umum Jihad
Secara umum, sebagian ulama mendefinisikan jihad sebagai “segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kedzaliman serta kejahatan, baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat.” Ada juga yang mengartikan jihad sebagai “berjuang dengan segala pengorbanan harta dan jiwa demi menegakkan kalimat Allah (Islam) atau membela kepentingan agama dan umat Islam.” Kata-kata jihad dalam al-Quran kebanyakan mengandung pengertian umum. Artinya, pengertiannya tidak hanya terbatas pada peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer, tetapi mencakup segala bentuk kegiatan dan usaha yang maksimal dalam rangka dakwah Islam, amar makruf nahyi munkar (memerintah kebajikan dan mencegah kemunkaran). Dalam pengertian umum ini, berjihad harus terus berlangsung baik dalam keadaan perang maupun damai, karena tegaknya Islam bergantung pada jihad.

Makna Khusus Jihad
Jihad dalam arti khusus bermakna “perang melawan kaum kafir atau musuh-musuh Islam”. Pengertian seperti itu antara lain dikemukakan oleh Imam Syafi’i bahwa jihad adalah “memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam”. Juga sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Atsir, jihad berarti “memerangi orang Kafir dengan bersungguh-sungguh, menghabiskan daya dan tenaga dalam menghadapi mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan.

”Pengertian jihad secara khusus inilah yang berkaitan dengan peperangan, pertempuran, atau aksi-aksi militer untuk menghadapi musuh-musuh Islam. Kewajiban jihad dalam arti khusus ini (berperang, red) tiba bagi umat Islam, apabila atau dengan syarat:
  1. Agama Islam dan kaum Muslim mendapat ancaman atau diperangi lebih dulu (QS 22:39, 2:1
  2. Islam dan kaum Muslim mendapat gangguan yang akan mengancam eksistensinya (QS 8:39) 3. Untuk menegakkan kebebasan beragama (QS 8:39) 
  3. Membela orang-orang yang tertindas (QS 4:75).
Banyak sekali ayat al-Quran yang berbicara tentang jihad dalam arti khusus ini (perang), antara lain:
  1. Tentang keharusan siaga perang (QS 3:200, 4:71); 2. Ketentuan atau etika perang (QS 2:190,193, 4:75, 9:12, 66:9);
  1. Sikap menghadapi orang kafir dalam perang (QS 47:4),
  1. Uzur yang dibenarkan tidak ikut perang (QS 9:91-92).
  1. Ayat yang secara khusus menegaskan hukum perang dalam Islam bisa disimak pada QS 2:216-218

Yang mewajibkan umat Islam berperang demi membela Islam. Dan, perang dalam Islam sifatnya “untuk membela atau mempertahankan diri” (defensif), sebagaimana firman Allah SWT: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS 2:190).

Tujuan Jihad Yang menjadi latar belakang perlunya berjihad didasarkan pada al-Quran, antara lain Surat at-Taubah:13-15 dan an-Nisa:75-76, yakni:
  1. Mempertahankan diri, kehormatan, dan harta dari tindakan sewenang-wenang musuh,
  1. Memberantas kedzaliman yang ditujukan pada umat Islam,
  1. Membantu orang-orang yang lemah (kaum dhu’afa),
  1. Mewujudkan keadilan dan kebenaran.

Hukum Jihad: Wajib Jihad merupakan kewajiban setiap orang beriman. Perintah jihad merupakan salah satu ujian Allah SWT untuk menguji sejauh mana keimanan seseorang. Firman Allah SWT, “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja) sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil teman selain Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman?” (QS 9:16)

Dalam al-Quran, kata jihad hampir selalu diikuti dengan kalimat fi sabilillah (di jalan Allah), menjadi jihad fi sabilillah, yaitu berjuang melalui segala jalan dengan niat untuk menuju keridhaan Allah SWT (mardhatillah) dalam rangka mengesakan Allah SWT (menegakkan tauhidullah), dan bahwa jihad harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah serta norma-norma yang telah ditentukan Allah SWT.


Macam-Macam Jihad
“Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS 9:20)

Berdasarkan ayat tersebut, jihad terbagi dua yaitu Jihadul Maali (jihad dengan harta) dan Jihadun Nafsi (jihad dengan diri atau jiwa raga).

Jihad dengan harta yaitu berjuang membela kepentingan agama dan umat Islam dengan menggunaan materi (harta kekayaan) yang dimiliki. Jihadunnafsi yaitu berjuang dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri berupa tenaga, pikiran, ilmu, kerampilan, bahkan nyawa sekalipun. Ibnu Qayyim membagi jihad ke dalam tiga kategori dilihat dari pelaksanaannya, yaitu
1. Jihad mutlak,
2. Jihad hujjah,
3. Jihad ‘amm. Jihad mutlak adalah perang melawan musuh di medan pertempuran (berjuang secara fisik).

Jihad hujjah adalah jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi yang kuat tentang kebenaran Islam (berdiskusi, debat, atau dialog). Ibnu Taimiyah menanamakan jihad macam ini sebagai “jihad dengan lisan” (jihad bil lisan) atau “jihad dengan ilmu dan penjelasan” (jihad bil ‘ilmi wal bayan). Dalam hal ini, kemampuan ilmiah dan berijtihad termasuk di dalamnya. Sedangkan jihad ‘amm (jihad umum) yaitu jihad yang mencakup segala aspek kehidupan baik yang bersifat moral maupun material, terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain.

Jihad ini dilakukan dengan mengorbankan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini adalah menghadapi musuh berupa diri sendiri (hawa nafsu), setan, ataupun musuh-musuh Islam (manusia). Macam-Macam Jihad Menurut Imam Al-Ghazali adalah :
1. Jihad Zahir - jihad melawan orang yang tidak menyembah Allah SWT.
2. Jihad menghadapi orang yang menyebarkan ilmu dan hujjah yang batil.
3. Berjihad melawan nafsu yang sentiasa menyeret manusia ke arah kejahatan. (Kitab Penenang Jiwa, Imam Al-Ghazali)

Jenis dan Tingkatan Jihad
Kata jihad bila didengar banyak orang maka konotasinya adalah jihad memerangi orang kafir. Padahal hal ini hanyalah salah satu dari bentuk dan jenis jihad karena pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari hal tersebut. Oleh karena itu, Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya dengan menyatakan: Jihad memiliki empat martabat, yaitu jihad memerangi nafsu, jihad memerangi syetan, jihad memerangi orang kafir dan jihad memerangi orang munafik.  Namun dalam keterangan selanjutnya Ibnu Al Qoyyim menambah dengan jihad melawan pelaku kezaliman, bid’ah dan kemungkaran. Ada 4 (empat) jenis dan tingkatan jihad yaitu:

  1. Jihad memeranginya untuk mengamalkannya setelah mengetahuinya. Kalau tidak demikian, maka sekadar hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak membahayakannya, maka tidak akan memberi manfaat. 
  2. Jihad memeranginya untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya. Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat dan tidak menyelamatkannya dari adzab Allah. 
  3. Jihad memeranginya untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar memanggulnya karena Allah. Apabila telah sempurna empat martabat ini maka ia termasuk Rabbaniyun. Hal ini karena para salaf sepakat menyatakan bahwa seorang alim (ulama) tidak berhak disebut Rabbani sampai mengenal kebenaran, mengamalkannya dan mengajarkannya. Sehingga orang yang berilmu, beramal dan mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang besar di alam langit.
  4. Jihad memeranginya untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Siapa yang kehilangan ilmupetunjuk ini maka akan sengsara di dunia dan akhirat.
Ayat-Ayat dan Hadits tentang Jihad
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah , mereka itu mengharapkan rahmat Allah , dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Baqarah:218)

(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah ; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah ), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. (Al Baqarah:273)

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar. (Ali 'Imran:142)

Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak terut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar, (An Nisaa':95)

Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah Kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan. (Al Maa-idah:35)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung melindungi. Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Al Anfaal:72)

Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah , dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itulah orang-orang yang benar-benar beriman. Mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia. (Al Anfaal:74)

Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al Anfaal:75)

Apakah kamu akan mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja), sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyatan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil menjadi teman yang setia selain Allah , Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (At Taubah:16)

Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah . Mereka tidak sama di sisi Allah ; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zalim. (At Taubah:19).

Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah ; dan itulah orang-orang yang mendapatkan kemenangan. (At Taubah:20)

 Katakanlah: "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai lebih daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya". Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (At Taubah:24).

Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat, dan dan berjihadlah dengan harta dan jiwa pada jalan Allah . Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (At Taubah:41)

Orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak akan meminta ijin kepadamu untuk (tidak ikut) berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan Allah mengetahui orang-orang yang bertaqwa. (At Taubah:44).

Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. (At Taubah:73).

Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu, merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah dan mereka berkata: "Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini". Katakanlah: "Api neraka Jahannam itu lebih sangat panas(nya)", jikalau mereka mengetahui. (At Taubah:81)

Tetapi Rasul dan orang-orang yang beriman bersama dia, mereka berjihad dengan harta dan diri mereka. Dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh kebaikan; dan mereka itulah (pula) orang-orang yang beruntung. (At Taubah:88)

Nabi s.a.w telah ditanya: Apakah yang dapat dibandingkan dengan jihad pada jalan Allah? Nabi s.a.w menjawab: Kamu tidak akan sanggup melakukannya. Pertanyaan tersebut diulang sehingga dua atau tiga kali. Tetapi baginda masih menjawab: Kamu tidak akan sanggup melakukannya. Pada kali yang ketiganya baginda bersabda: Perumpamaan orang yang berjihad pada jalan Allah samalah seperti seorang yang selalu berpuasa dan selalu melakukan ibadat malam serta taat kepada ayat-ayat Allah. Beliau tidak merasa letih dari puasa dan sembahyangnya sehinggalah orang yang berjihad pada jalan Allah itu kembali (HR Muslim).

Rasulullah s.a.w bersabda: Sesungguhnya keluar berjuang di jalan Allah sepagi atau sepetang adalah lebih baik daripada dunia dan isinya (HR Muslim)

Sesungguhnya seorang lelaki telah datang kepada Nabi s.a.w dan bertanya: Siapakah orang yang paling baik dari kalangan manusia? Nabi s.a.w menjawab: Seseorang yang berjihad pada jalan Allah dengan harta benda dan jiwanya. Lelaki itu bertanya lagi: Kemudian siapa lagi? Nabi s.a.w menjawab: Seorang mukmin yang berada di kaki bukit dan beribadat kepada Allah serta menjauhkan manusia dari kejahatannya (HR Muslim). Sesungguhnya Rasulullah s.a.w bersabda: Allah tersenyum (reda) terhadap dua orang lelaki, salah seorang darinya membunuh yang seorang lagi namun kedua-duanya dimasukkan ke dalam Syurga. Para sahabat bertanya: Bagaimana boleh terjadi begitu wahai Rasulullah? Baginda bersabda: Seseorang yang ikut berperang pada jalan Allah lalu beliau mati syahid, kemudian orang yang membunuh tadi telah bertaubat dan Allah telah menerima taubatnya. Setelah memeluk Islam beliau juga turut keluar berperang pada jalan Allah, kemudian beliau juga mati syahid (HR Muslim).
 
Tulisan ini Semoga Bermanfaaat. Amin

Sumber :
http://ekapka.blogspot.com/Artikel
Risalah Islam.com
http://hizbut-tahrir.or.id/pengertian-jihad-menurut-para-ulama/
http://rajarabbani.blogspot.com
www.facebook.com












































Tidak ada komentar:

Posting Komentar