Selasa, 24 Maret 2015

Bom Waktu Sengketa Lahan di Tanah Air

Oleh : Mochamad Purnaegi Safron
Sengketa tanah atau lahan di negeri ini banyak terjadi. Hal itu karena adanya sebuah benturan kepentingan antara siapa dengan siapa. Sadar akan pentingnya tanah untuk tempat tinggal atau kepentingan lainnya menyebabkan tanah yang tidak jelas kepemilikannya diperebutkan bahkan ada yang sudah jelas kepemilikannyapun masih ada yang diperebutkan. Hal itu terjadi karena masyarakat sadar akan kepentingan dan haknya. Selain itu harga tanah yang semakin meningkat dan mahal pula.

Sengketa tanah yang menjadi sengketa hukum bermula dari pengaduan sesuatu pihak yaitu orang atau badan yang berisi berbagai keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan. Ada beberapa faktor terjadinya sengketa tanah antara lain pertama, kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dalam hal pengadaan surat menyurat tanah. Kedua, adanya pembudayaan sifat praktis dalam hal bertransaksi jual - beli tanah yang dipengaruhi hukum adat setempat dan ketiga, ketiadaan lembaga pemerintahan seperti kantor kepala desa, kecamatan yang terdekat untuk mengurus administrasi jual - beli tanah.  

Sengketa tanah banyak terjadi di negeri ini yang tidak bisa terselesaikan. Banyak orang yang mempertahankan tanahnya dengan taruhan nyawa. Masih ingat kasus di Lampung banyak saudara-saudara kita yang meninggal dunia akibat mempertahankan lahannya yang diperebutkan oleh pihak lain. Banyak penyelesaian sengketa tanah dengan menggunakan beking alias centeng sehingga rakyat yang lemah tak kuasa mempertahankan.

Tanah dapat menimbulkan sengketa karena memiliki nilai tanah terhadap pasar. Dalam pengertian nilai tanah diungkapkan oleh Ray M. Northam (1975) mengemukakan dua buah pengertian tentang nilai tanah, yakni : pertama, Nilai tanah adalah nilai pasar (market value) yaitu harga jual beli tanah yang terjadi pada suatu waktu tertentu dan kedua, Nilai tanah adalah nilai assessment (assessed value) yaitu nilai yang diestimasi oleh seorang penilai. Market value merupakan data dasar bagi assessed value.

Untuk melakukan penilaian tanah, perlu diketahui beberapa prinsip penilaian. Joseph K. Eckert (1990) mengemukakan empat prinsip penilaian tanah, yakni penawaran dan permintaan (supply and demand), penggunaan yang tertinggi dan terbaik (highest and the best use), keuntungan produktivitas (surplus productivity), serta prinsip perubahan dan antisipasi (change and anticipation).

Kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand) saling berinteraksi mempengaruhi nilai tanah yang direfleksikan oleh harga penjualan. Dalam jangka pendek, penawaran menjadi sangat kaku (inelastic), karena luas tanah tidak dapat ditambah secara cepat dan drastis (Guritno, 1994). Sementara itu kebutuhan akan tanah sebagai tempat tinggal atau tempat usaha maupun sebagai barang investasi semakin lama semakin mendekati gejala konsumtif (durable consumption goods).

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Nilai Tanah
1.       Faktor ekonomi.
Faktor ekonomi berkaitan dengan keadaan ekonomi global/internasional, nasional, regional maupun lokal. Variabel-variabel permintaan (demand) yang mempengaruhi nilai tanah termasuk di dalamnya ialah jumlah tenaga kerja, tingkat upah, tingkat pendapatan dan daya beli, tersedianya keuangan, tingkat suku bunga dan biaya transaksi.
2.       Faktor sosial.
Faktor sosial membentuk pola penggunaan tanah pada suatu wilayah. Kepadatan penduduk, tingkat pendidikan, tingkat kejahatan dan kebanggaan memiliki (daerah bergengsi) adalah faktor-faktor sosial yang mempengaruhi nilai tanah.
3.       Faktor politik dan kebijakan pemerintah.
Kebijakan pemerintah di bidang hukum dan politik mempengaruhi nilai tanah. Beberapa contoh kebijakan yang dapat mempengaruhi biaya dan alokasi penggunaan tanah yang pada gilirannya akan meningkatkan harga tanah, antara lain; kebijakan pemilikan sertifikat tanah, peraturan penataan ruang dengan penentuan mintakat atau zoning, peraturan perpajakan, peraturan perijinan (SIPPT, IMB dan lain-lain) ataupun penentuan tempat pelayanan umum (sekolah, [asar, rumah sakit, dan lain-lain).
4.       Faktor fisik dan lingkungan.
Ada dua konsep yang harus dipahami dalam faktor fisik dan lingkungan, yaitu site dan situasi (situation). Pengertian tentang site adalah semua sifat atau karakter internal dari suatu persil atau daerah tertentu, termasuk di dalamnya adalah ukuran (size), bentuk, topografi dan semua keadaan fisik pada persil tanah. Sedangkan yang dimaksud dengan situasi (situation) ialah yang berkenaan dengan sifat-sifat eksternalnya. Situasi suatu tempat berkaitan erat dengan relasi tempat itu dengan tempat-tempat di sekitarnya pada suatu ruang geografi yang sama. Termasuk dalam pengertian situasi adalah aksesibilitas (jarak ke pusat pertokoan (CBD), jarak ke sekolah jarak ke rumah sakit, dan lain-lain), tersedianya sarana dan prasarana (utilitas kota) seperti jaringan transportasi, sambungan telepon, listrik, air minum dan sebagainya.

Harga tanah menyebar mengikuti pola keruangan tertentu, maka penataan ruang memberikan kontribusi yang cukup berarti dalam membentuk harga tanah. Penataan ruang yang tercermin dalam pola penggunaan tanahnya akan memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembentukan nilai tanah. Jika dicermati lebih jauh maka dapat diketahui bahwa pola harga tanah cenderung mengikuti pola keruangan penggunaan tanahnya. Fakta tersebut masih relevan dengan teori yang dikemukakan Von Thunen yang membuat model tentang sewa tanah dan jarak. Makin dekat jarak dari pusat kota, makin tinggi harga sewa tanah. Demikian pula sebaliknya, makin jauh jarak dari pusat kota, maka makin rendah harga sewa tanah.

Penyebab sengketa lahan di Indonesia karena tanah memiliki nilai yang tinggi baik dari segi pemanfaatan tanah yang menjamin kelangsungan hidup. Sengketa lahan menjadi bom waktu yang terulang di negeri ini. Untuk itulah, sertifikasi Hak atas tanah perlu dimiliki sehingga menjamin kepastian hukum karena dapat melindungi hak kepemilikan terhadap mafia tanah.

Sumber : 
staff.ui.ac.id/system/
http://mahasiswa-adm.blogspot.com 
mpkd.ugm.ac.id/faktor-yang-menyebabkan-konflik-guna-lahan





Tidak ada komentar:

Posting Komentar