Rabu, 13 November 2013

Fenomena Imigran Gelap di Indonesia

Jakarta - Permasalahan imigran gelap sepertinya tidak akan pernah selesai. Ini menjadi serius, karena kenekatan dari para imigran melewati laut Indonesia. Padahal, tidak sedikit kapal yang ditumpangi tenggelam. Melihat kondisi itu perlu dicari jalan keluarnya.  Hal itu menurut Y Paonganan, Direktur  Indonesia Maritime Institute (IMI).

Menurut informasi Kepala Pos SAR Palabuhanratu Basarnas, Zaenal Arifin bahwa sebuah kapal yang mengangkut sekitar 80 imigran gelap tenggelam di perairan Cianjur, Jumat (27/9/13). Korban imigran gelap tersebut diperoleh informasi terdapat 22 orang imigran gelap meninggal, 23 selamat dan sisanya hilang.

Berita tersebut merupakan satu dari beratus peristiwa yang terjadi di tanah air mengenai keberadaan imigran yang datang secara ilegal. Sudah sejak lama Indonesia menjadi negara transit bagi para imigran terutama dari Timur Tengah yang tujuan utamanya adalah Australia. Beragam motif mulai ekonomi, suaka politik atau karena keamanan yang terancam apabila tetap tinggal dinegaranya. Beberapa motif Motif imigran gelap, yakni ; pertama, Motif ekonomi atau dalam rangka mencari penghidupan yang lebih baik. Kedua, Motif politik, keamanan dan keselamatan, seperti hanya pengungsi (refugees) dan pencari suaka (asylum seekers).

Menurut catatan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UN High Commissioner for Refugees) tahun 2010 jumlah pengungsi di dunia adalah sekitar 43.3 juta juta dimana 27.1 di antaranya adalah Internally Displaced Persons dan 15.2 juta jiwa adalah pengungsi (lintas negara). Negeri asal pengungsi yang terbanyak adalah berturut-turut Afghanistan, Irak, Somalia, Burma, Colombia, Vietnam, Eritrea, China, Sri Lanka, Turkey dan Angola. Sedangkan negeri tujuan pengungsi, ataupun yang kemudian menerima para pengungsi adalah Amerika Serikat, Canada, Australia, New Zealand, Netherlands, Denmark dan negara-negara Scandinavia (Swedia, Finlandia dan Norwegia).

Seperti diketahui, imigran yang masuk ke suatu negeri ada yang secara resmi (terdaftar/legal) namun ada pula yang tak terdaftar (unregistered/ undocumented/ Ilegal). Mereka yang terdaftar bisa masuk ke suatu negeri secara resmi (melalui pintu imigrasi resmi) dan terdaftar sebagai imigran resmi. Ada juga yang masuk melalui pintu imigrasi resmi namun kemudian tidak kunjung keluar (overstay). Jenis lainnya adalah yang masuk melalui pintu tidak resmi dan bertahan tinggal di negeri tersebut tanpa dokumen yang resmi. Yang terakhir ini pantas disebut sebagai imigran gelap.

Peran Indonesia
Indonesia sampai saat ini belum menjadi anggota (party) dari Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967 dan juga tidak mempunyai mekanisme penentuan status pengungsi. Oleh karena itu, selama ini Badan PBB yang mengurusi pengungsi (UNHCR) –lah yang memproses sendiri setiap permohonan status pengungsi di Indonesia dengan dibantu badan internasional lain seperti International Organization for Migration (IOM).

Kendati belum menjadi pihak dari Konvensi Pengungsi 1951, pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah selama ini telah mendukung proses-proses suaka tersebut dengan mengijinkan pencari suaka masuk ke wilayah Indonesia, merujuk para pencari suaka ke UNHCR, dan mengijinkan para pengungsi untuk tinggal di Indonesia sementara menunggu diperolehnya solusi yang berkelanjutan. Tindakan pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah ini patut dipuji. Ini adalah implementasi dari asas non refoulement dalam Konvensi Pengungsi 1951 (tidak mengusir/ memulangkan kembali ke negeri asal apabila kondisi negerinya masih tidak kondusif). Langkah berikutnya adalah membantu pemprosesan status para pengungsi tersebut dan tidak sekali-sekali melakukan kekerasan terhadap mereka dalam segala bentuknya.
 
Indonesia – Australia
Penanganan solusi imigran gelap Indonesia – Australia dinilai essensial, mengingat imigran gelap kedua negara tersebut menjadi korban penyelundupan. Selain itu, imigran menjadi tujuan utama ke Christmas Island. Penanganan kedua tersebut diterapkan

Penegakkan HAM untuk imigran gelap yang tertangkap selama ini dinilai cukup baik. Namun harus ada perbaikan berkelanjutan baik dari aspek aparatnya maupun aspek lain. Selain itu, Pemerintah harus bekerjasama dengan organisasi dunia seperti UNHCR dalam menangani masalah imigran gelap secara komperehensif, mengingat kasus imigran gelap yang masuk ke wilayah Indonesia menjadi primadona menuju pulau Christmas. Ok, Bro!
 
by Eggay

Tidak ada komentar:

Posting Komentar