Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Analisis Kebijakan
Publik
Istilah kebijakan publik adalah
terjemahan istilah bahasa Inggris "Public
Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi
"kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan ada juga
yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul
Wahap, 1990). Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy
diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan",
akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan
istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan
menjadi "kebijakan publik".
1. Pengertian
Kebijakan Publik.
a.
Thomas R. Dye
Thomas
R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidakadanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu".
b.
James E. Anderson
Anderson
mengatakan:
"Public
Policies are those policies developed by governmental bodies and
officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan
oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
c.
David Easton
David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut:
"Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).
Kesimpulan:
a. Kebijakan publik dibuat oleh
pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
b. Kebijakan publik baik untuk
melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
c.
Kebijakan publik ditujukan untuk
kepentingan masyarakat.
2.
Jenis-jenis Kebijakan Publik.
James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
a. Substantive
and Procedural Policies.
Substantive
Policy Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi oleh
pemerintah. Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain. Procedural
Policy. Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalam perumusannya
(Policy Stakeholders).
Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.
b. Distributive,
Redistributive, and Regulatory Policies.
Distributive Policy.
Adalah
suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada
individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.
Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"
Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"
Redistributive Policy
Adalah
suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan,
atau hak-hak.
Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
Regulatory Policy.
Adalah
suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap
perbuatan/tindakan.
Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
c.
Material Policy.
Adalah
suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/
penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi penerimanya.
penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagi penerimanya.
Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.
d. Public Goods
and Private Goods Policies.
Public
Goods Policy adalah suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan
barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang
banyak
Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
Private Goods Policies adalah suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.
Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, hotel, dan Iain-lain.
3. Tingkat-tingkat
Kebijakan Publik.
Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut:
a.
Lingkup Nasional
1)
Kebijakan Nasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR. Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2)
Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,-untuk mencapai tujuan nasional. Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden. Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk: Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3)
Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan
pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi
pelaksanaan tugas di bidang tertentu. Yang berwenang menetapkan kebijakan
pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND. Kebijakan
pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi
pejabat tersebut di atas.
b.
Lingkup Wilayah Daerah.
1)
Kebijakan Umum.
Kebijakan
umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah daerah
sebagai pelaksanaan azas desentralisasi dalam rangka mengatur
urusan Rumah Tangga Daerah. Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah
Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota. Kebijakan umum pada
tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA
Kabupaten/Kota.
2)
Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga
macam:
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan
realisasi pelaksanaan PERDA;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan
pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
- Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan
(medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang
berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan
adalah:
adalah:
-
Dalam rangka desentralisasi adaiah
Gubernur/ Bupati/Walikota;
-
Dalam rangka dekonsentrasi adalah
Gubernur/ Bupati/Walikota;
-
Dalam rangka tugas pembantuan adalah
Gubernur
Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Rangkuman
ü Kebijakan publik adalah suatu kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah/negara yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan publik
bertujuan untuk memecahkan masalah-masaiah yang ada di dalam masyarakat.
ü Ada beberapa jenis kebijakan publik, yaitu Substantive and
Procedural Policies, Distributive, Redistributive and Regulatory Policies,
Material Policies, Public Goods and Private Goods Policies.
ü Di Indonesia dikenal adanya tingkatan-tingkatan kebijakan
publik, yaitu kebijakan publik lingkup Nasional, yang meliputi Kebijakan
Nasional, Kebijakan Umum, dan Kebijakan Pelaksanaan. Di samping itu, ada
kebijakan publik lingkup Wilayah/Daerah, yang meliputi Kebijakan Umum dan
Kebijakan Pelaksanaan.
Tahap-tahap
pembuatan kebijakan publik
Berdasarkan
berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah
kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk
mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya
melalui berbagai tahapan.
Tahap-tahap pembuatan kebijakan publik
menurut William Dunn.Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn. adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Agenda
setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas
kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang
disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda
publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai
masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu
tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu
lain.
Dalam
agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan
diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering
disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya
muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah
tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai
karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan
merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan,
rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak
semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada
beberapa Kriteria isu yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber,
1974; Salesbury 1976; Sandbach, 1980; Hogwood dan Gunn, 1986) diantaranya:
telah mencapai titik kritis tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman
yang serius; telah mencapai tingkat partikularitas tertentu à berdampak
dramatis; 3. menyangkut emosi tertentu dari sudut kepent. orang banyak (umat
manusia) dan mendapat dukungan media massa; 4. menjangkau dampak yang amat
luas ; 5. mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah
dirasakan kehadirannya).
Karakteristik
: Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda
publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda
untuk waktu lama.
Ilustrasi
: Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang
mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan
Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan
tidak terpilih.
Penyusunan
agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi
kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh
mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.
Formulasi
kebijakan
Masalah
yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian
dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk
kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut
berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya
dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap
perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih
sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3.
Adopsi/Legitimasi
Kebijakan
Tujuan
legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.
Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat,
warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya
bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung
berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah
yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat
dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini
orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4.
Penilaian/
Evaluasi Kebijakan
Secara
umum evaluasi kebijakan
dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian
kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini ,
evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi
kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan
dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa
meliputi tahap perumusan masalh-masalah kebijakan, program-program yang
diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap
dampak kebijakan.
Semoga bermanfaat, Penulis menulis tentang Analisis
Kebijakan Publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar