Penyadapan
Australia terhadap percakapan Presiden SBY dan sejumlah pejabat Indonesia telah
mencederai hubungan luar negeri yang sudah lama terjalin dengan baik. Namun
dampak penyadapan Australia telah berkembang luas tidak hanya kerjasama pemerintah
Indonesia tetapi juga kerjasama di tubuh pemerintahan daerah.
Dampak
luas penyadapan Australia itu seperti di Kota Bandung dengan bentuk aksi
pembatalan Kerjasama Australia dibidang Bahasa. Pembatalan kerjasama Australia
dibidang bahasa dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui program bahasa
Inggris yang berjudul Kamis English untuk meningkatkan kecerdasan di bidang
kemampuan berbahasa. Pembatalan Walikota
Bandung, Ridwan Kamil dinyatakan di situs Jabar.Tribunnews.com Kamis (21/11/2013), pihaknya merasa tersinggung dengan sikap Australia yang
menyadap percakapan
Presiden SBY dan
sejumlah pejabat Indonesia.
Ditambahkan, awalnya Walikota Bandung akan
melakukan hubungan kerjasama dengan Australia dalam program kerjasama bahasa
Inggris berjudul Kamis English, namun akibat kejadian penyadapan maka langsung
membatalkan kerjasama program tersebut sebagai bentuk protes terhadap kegiatan
penyadapan yang dilakukan Australia demi harga diri bangsa.
Kerjasama
bahasa Inggris dengan pihak Australia,
baru pada tahap pembicaraan dan belum tanda tangan kerjasama. Namun
demikian, program Kamis English akan tetap dilanjutkan tapi tidak dengan
Australia. Mengingat, program Kamis English tetap akan dilaksanakan untuk
meningkatkan kecerdasan warga Kota Bandung dalam berbahasa Inggris, jadi setiap
Kamis harus berbicara bahasa Inggris di Kota Bandung.
Sikap pembatalan kerjasama Walikota
Bandung juga diikuti oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia/KAMMI Kota Bandung menggelar
siaran pers terkait penyadapan Australia. Dalam siaran persnya dinyatakan di situs
Jabar.Tribunnews.com Kamis
(21/11/2013), isinya antara lain, mendesak Presiden SBY untuk berpikir lebih dalam tentang
upaya melindungi Kepentingan Nasional Bangsa Indonesia dalam kasus penyadapan
oleh AS dan Australia ini. Bukan hanya tentang etika hubungan negara
bersahabat, kasus penyadapan ini adalah bentuk ancaman nyata dari AS dan
Australia terhadap Kedaulatan dan Keselamatan Bangsa Indonesia. Penyadapan
adalah tindakan memata-matai musuh, maka penyadapan AS dan Australia harus
dimaknai sikap permusuhan AS & Australia terhadap Indonesia.
Selanjutnya
atas nama Kepentingan Nasional Bangsa Indonesia, Indonesia harus mengusir
Diplomat AS & Australia. Ini adalah pesan tegas bahwa Pemerintah Indonesia
memiliki komitmen besar melindungi Kepentingan Nasional Bangsa Indonesia, dan
siap bertindak tegas kepada siapapun yang mengusik dan mengancam Kepentingan
Nasional Bangsa Indonesia.
Hal yang senada juga dinyatakan Pakar Hukum
Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana melalui siaran
persnya yang diterima Kompas.com, Rabu (20/11/2013), Indonesia belum tegas
dalam menyikapi penyadapan yang dilakukan baik oleh Amerika Serikat maupun
Australia. Tindakan yang tegas, menurutnya adalah mengusir diplomat kedua
negara tersebut. disamping itu, berdasarkan
praktik diplomasi yang umumnya terjadi, kata Hikmahanto, bila ada negara yang
mengetahui negaranya disadap, maka negara tersebut akan melakukan pengusiran
diplomat. Tindakan tersebut, menurutnya, jauh lebih tegas dibandingkan yang
telah dilakukan pemerintah Indonesia sejauh ini, yakni menuntut penjelasan dan
permintaan maaf.
Namun
kata pengusiran menurut Wawan Purwanto, Pengamat
intelijen Universitas Indonesia (UI) di Tribunnews.com, Minggu (24/11/2013),
menyatakan, sikap pemerintah Indonesia terhadap Australia bisa lebih keras lagi
melalui pengusiran diplomatnya. Namun demikian, sikap mengusir diplomat
Australia masih belum perlu dilakukan dan kita tetap perlu jaga hubungan.
Dampak
kegiatan penyadapan intelijen Australia terhadap Indonesia dengan aksi
kemarahan, berbagai tanggapan maupun pembatalan kerjasama, dinilai wajar
mengingat harga diri dan eksistensi bangsa harus dikedepankan oleh segenap bangsa
Indonesia. Namun demikian, pengusiran maupun pemutus hubungan negara tergantung
oleh presiden sebagai political policy yang mengimplimentasikan kebijakan baru
untuk keamanan negara. Political policy presiden tersebut harus didukung semua
komponen warga negara sehingga keberadaan martabat bangsa menjadi eksis
dinegara ini.
Oleh Eggay (Mahasiswa Pasca Magister
Administrasi Publik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar