Senin, 24 November 2014

Prinsip Dasar Pemerintah Kurangi BBM Bersubsidi



Oleh: Mochamad Purnaegi Safron
Minyak bumi telah digunakan oleh manusia sejak zaman kuno dan sampai saat ini masih merupakan komoditas yang penting. Adapun alasan minyak bumi menjadi bahan bakar utama dan menjadi komoditas penting adalah ditemukannya mesin pembakaran, penerbangan komersial dan penggunaan bahan plastik.

Lebih dari 4000 tahun yang lalu, menurut Herodotus dan Diodorus Siculus, aspal telah digunakan sebagai konstruksi dari tembok dan menara Babylon  ada banyak lubang-lubang minyak di dekat Ardericca (dekat Babylon).  Sementara ituSungai Issus, salah satu anak sungai dari Sungai Eufrat. Tablet-tablet dari Kerajaan Persia Kuno menunjukkan bahwa kebutuhan obat-obatan dan penerangan untuk kalangan menengah-atas menggunakan minyak bumi. Pada tahun 347, minyak diproduksi dari sumur yang digali dengan bambu di China.
, jumlah minyak yang besar ditemukan di tepi

Pada tahun 1850-an, Ignacy Łukasiewicz menemukan bagaimana proses untuk mendistilasi minyak tanah dari minyak bumi, sehingga memberikan alternatif yang lebih murah daripada harus menggunakan minyak paus. Maka, dengan segera, pemakaian minyak bumi untuk keperluan penerangan melonjak drastis di Amerika Utara.  Sumur minyak komersial pertama di dunia yang digali terletak di Polandia pada tahun 1853. Pengeboran minyak kemudian berkembang sangat cepat di banyak belahan dunia lainnya, terutama saat Kerajaan Rusia berkuasa. Perusahaan Branobel yang berpusat di Azerbaijan menguasai produksi minyak dunia pada akhir abad ke-19.

Industri Minyak Mentah 
Hal-hal yang termasuk di dalam industri minyak mentah adalah proses eksplorasi, ekstrasi, pengilangan dan transportasi  (yang biasanya diangkut dengan kapal tanker dan jalur pipa ). Volume terbesar dari industri ini adalah bahan bakar minyak dan bensin. Minyak bumi juga mproduk kimia lainnya, termasuk obat-obatan, pelarut, pupuk, pestisida, dan plastik. Industri ini biasanya terbagi menjadi 3 komponen besar: upstream, midstream dan downstream.
erupakan bahan bakar utama dalam pembuatan

Minyak bumi merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi banyak industri, dan sangat penting untuk menjaga peradaban manusia di zamanEropa  dan Asia, sampai yang paling tertinggi di Timur Tengah, yaitu mencapai 53%. Di kawasan lainnya, persentase pemakaian minyak bumi sebagai sumber energi untuk Amerika Selatan dan Tengah mencapai 44%, Afrika 41%, dan Amerika Utara 40%. Saat ini dunia mengkonsumsi 30 juta barrel (4.8 km³) minyak per tahunnya, dan pengkonsumsi minyak terbesar tetaplah negara-negara maju. Menurut data, Amerika Serikat saja mengkonsumsi 24% konsumsi minyak dunia pada tahun 2004, meskipun pada tahun 2007 persentasenya turun menjadi 21%. Industrialisasi ini, sehingga minyak bumi ini menjadi perhatian serius bagi banyak pemerintahan di banyak negara. Saat ini minyak bumi masih menjadi sumber energi terbesar di banyak kawasan di dunia, dengan persentase bervariasi mulai dari yang terendah 32% di

Indonesia menjadi salah satu negara dengan sumber daya alam terbesar, baik sumber daya yang bisa diperbarui maupun yang tidak bisa diperbaharui seperti minyak dan gas alam. Indonesia menduduki peringkat ke-25 negara potensi minyak terbesar dengan cadangan minyak sebesar 4,4 miliar barrel. Dan berada di posisi ke-21 sebagai penghasil minyak mentah terbesar di dunia yakni sebanyak 1 juta barrel per hari, dan menduduki peringkat ke-2 sebagai pengekspor LNG terbesar yaitu 29,6 bcf.

Sumber minyak bumi pertama ditemukan tahun 1883 oleh seorang warga Belanda bernama A.G Zeijlker di Telaga Tiga dan Telaga Said dekat Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.  Penemuan ini menjadi tonggak bendirinya perusahaan minyak asing asal Netherland di Indonesia yaitu Shell.

Bersamaan dengan ditemukannya sumber minyak di Telaga Said juga ditemukan juga berbagai penemuan minyak diberbagai lokasi. Yaitu lapangan minyak di Ledok, Cepu, penemuan Riam kiwa di daerah Sanga-sanga, Kalimantan dan penemuan minyak hitam di Sumatra Selatan tepatnya di dekat Muara Enim. Dan berikut beberapa daerah penghasil sumber minyak dan gas alam ini antara lain :


Empat Daerah Penghasil Minyak Terbesar di Indonesia

Riau
Daerah di Riau ini mampu menghasilkan 365.827 barrel per hari dengan rincian minyak mentah sebanyak 359.777 barrel dan kondesat sebesar 6.050 barrel. Semua hasil minyak ini diperoleh dari Kepulauan Natuna yang memiliki enam blok pertambangan yaitu Rokan, Mountain Front Kuantan, Siak, Coastal Plains & Pekanbaru, Selat Malaca, dan Selat Panjang. Riau sendiri merupakan daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Sumber daya alamnya dikelola oleh Chevron, Petroselat, Bumi Siak Pusako, Pertamina, Kondur Petroleum dan Pembangunan Riau.

Irian Jaya Barat
Daerah yang mempunyai luas 410.660 kilometer persegi ini mampu menghasilkan minyak sebanyak 14.811 barrel per hari. Dimana bahan yang dihasilkan berupa minyak mentah sebesar 8.243 barrel dan kondensat sebanyak 6.568 barrel. Minyak di daerah ini dieksplorasi oleh Pertamina, Petrochina dan Petroleum.

Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, daerah-daerah yang menjadi penghasil minyak antara lain Rimau, Lematang, Pendopo Raja dan Ogam Komering. Sumatera Selatan ini mampu menghasilkan minyak mentah sebesar 30.718 barrel per hari dan kondesat sebanyak 10.339 barrel. Semua blok minyak yang berada di Sumatera Selatan ini dikelola oleh Pertamina, Medco, Talisman, Conoco Philips dan Golden Spike.

Jawa Timur
Daerah di Jawa Timur ini mampu menghasilkan minyak mentah sebanyak 52.290 barrel dan kondesat 326 barrel atau total sebanyak 52.616 barrel per hari. Daerah penghasil minyak di Provinsi Jawa Timur ini antara lain Kangean, Tuban, Cepu, Brantas, Madura Barat, Gresik, dan Bawean. Dimana pertambangan di daerah ini di kelola oleh berbagai perusahaan seperti Pertamina, Hess, Kodeco Energy, Total, Pertamina, Kangean Energy dan Petrochina.

Melihat semua potensi ini sudah tidak dipungkiri akan kekayaan alam Indonesia. Namun ironisnya semua kekayaan alam tersebut sebagian besar dinikmati oleh negara-negara asing karena Indonesia  belum mampu mengelolanya sendiri. Menurut SKK Migas yang dilansir Liputan 6, eksplorasi minyak terbesar di Indonesia masih berada di tangan PT. Chevron Pacific. Perusahaan asal Amerika ini masuk ke Indonesia tahun 1920.

Chevron merupakan penggabungan dari Standard Oil of California dan Texaco pada tahun 1930, yang kemudian melakukan eksplorasi besar-besaran  khususnya di Sumatera bagian tengah. Pada tahun 1940 Chevron menemukan minyak di lapangan Sebangga dan lapangan Duri di tahun 1941. Hingga Februari 2014, Chevron telah mengeksplorasi minyak sebanyak 308.528 barrel per hari.

Sementara PT Pertamina berada di posisi kedua dengan jumlah penghasilan 113.152 barrel per hari. Lalu Petro China berada di posisi terakhir pada sepuluh perusahaan yang melakukan eksplorasi minyak terbesar di Indonesia yaitu dengan jumlah 15.406 barrel per hari.

Sebagai tuan rumah di negeri sendiri, Pertamina harusnya bisa memaksimalkan potensi tersebut. Pertamina diharapkan mampu mengeksplorasi kekayaan alam ini dengan melalui peningkatan teknologi dan inovasi. Sehingga  menjadikan Pertamina menjadi perusahaan pengola terbesar hasil kekayaan alam di negara sendiri. Dimana hasil kekayaan alam tersebut bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia bukan malah mendatangkan keuntungan yang banyak bagi negara-negara asing.

Jenis Minyak Bumi di Indonesia
Di Indonesia, minyak bumi yang diolah banyak digunakan sebagai Bahan bakar minyak atau BBM, yang merupakan salah satu jenis bahan bakar yang digunakan secara luas di era industrialisasi. Ada beberapa jenis BBM yang dikenal di Indonesia, di antaranya adalah:
  • Minyak tanah rumah tangga
  • Minyak tanah industri
  • Pertamax Racing
  • Pertamax
  • Pertamax Plus
  • Premium
  • Bio Premium
  • Bio Solar
  • Pertamina DEX
  • Solar transportasi
  • Solar industri
  • Minyak diesel
  • Minyak bakar
Di Indonesia, harga BBM subsisi sering mengalami kenaikan disebabkan alasan pemerintah yang ingin mengurangi subsidi. Tujuan dari pengurangan tersebut dikatakan adalah agar dana yang sebelumnya digunakan untuk subsidi dapat dialihkan untuk hal-hal lain seperti pendidikan  dan pembangunan infrastruktur.  Di sisi lain, kenaikan tersebut sering memicu terjadinya kenaikan pada harga barang-barang lainnya seperti barang konsumen, sembako dan bisa juga tarif listrik sehingga selalu ditentang masyarakat.

Hingga kini bahkan hingga sepuluh tahun lagi atau mungkin saja lebih dari itu peranan dari minyak dan gas bumi (migas) dilihat dari kepentingan perekonomian Indonesia masih tetap besar. Walaupun pada saatnya Indonesia akan terpaksa menjadi negara net importir minyak. Hal itu mengingat jumlah hasil produksi minyak mentah Indonesia  lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kebutuhannya.

Tetapi peran Migas dalam roda perekonomian Indonesia akan tetap besar, hanya saja harus diimpor dan semakin banyak membutuhkan devisa untuk mengimpornya, masalahnya segala bahan baku atau energi pembangkit listrik atau mesin-mesin industri masih menggunakan BBM.

Sekiranya Indonesia mampu membangun beberapa kilang minyak bumi terutama untuk tujuan ekspor berarti masih cukup berperan bagi perekonomian Indonesia, terutama karena adanya nilai tambah dengan cara mengolah minyak mentah impor yang hasil produksinya juga bisa untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri sebagai penggerak industri dan ekonomi yang semakin meningkat. 

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Minyak_bumi
http://www.republika.co.id
https://www.linkedin.com/today

Minggu, 23 November 2014

Curi Ikan Laut di Indonesia Sangat Menjanjikan

Oleh Mochamad Purnaegi Safron
Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap lima kapal asing pencuri ikan di Laut Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 19 November 2014. Kelima kapal berbendera Indonesia itu berisi 61 anak buah k
apal berkewarganegaraan Thailand. (situs tempo.co). Menurut Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan mengakui, pengawasan terhadap kapal yang lalu-lalang di perairan Indonesia minim. Karena itu, lembaganya butuh bantuan TNI Angkatan Laut dan kepolisian. Sebab, petugas Kementerian Kelautan tidak memiliki senjata. Saat ini, untuk menegakkan hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memiliki penyidik dan pengadilan perikanan. Namun Susi berjanji untuk mengoptimalkan fungsi dua lembaga ini.

Menanggapi pencurian ikan laut di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengatakan setiap tahun ada 5.400 kapal yang mengeksploiillegal fishing. Menurutnya, pencurian ikan telah membuat Indonesia kehilangan Rp 300 triliun. Karena itu, Jokowi memerintahkan Susi untuk tak hanya menangkap kapal pencuri ikan.
tasi kekayaan laut Indonesia, sebagian di antaranya melakukan

Menanggapi, ide  Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti tenggelamkan kapal pencuri ternyata wajib, Mantan Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adji Sularso, pihaknya setuju dengan ide penenggalaman kapal asing pencuri ikan. Malah, ia menilai, langkah itu tepat dan wajib dilakukan pemerintah.

Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas di kawasan Asia Tenggara, bahkan di dunia. Namun ketersediaan potensi ini tidak serta-merta membuat nelayan Indonesia bisa menikmati kekayaan laut. Keinginan pemerintah untuk memberdayakan nelayan lokal mengalami tantangan dan hambatan berupa pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan asing. Lemahnya pengawasan terhadap luasnya laut Indonesia sepertinya dimanfaatkan oleh nelayan asing untuk mengeruk kekayaan alam laut Indonesia secara leluasa.

Kasus pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dinilai sudah sangat memprihatinkan. Selain merugikan negara hampir triliunan rupiah per tahun, perangkat hukum untuk menjaga laut kita dari aksi pencurian ikan oleh nelayan asing belum mantap. Aksi pencurian ikan oleh nelayan akhir-akhir ini kembali marak.

Untuk mengamankan dan mengawasi perairan Indonesia dari aksi penjarahan hasil laut yang dilakukan nelayan asing, dibutuhkan sejumlah kapal patroli cepat. Karena seperti diketahui, kebanyakan kapal nelayan asing itu menggunakan mesin modern dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa dipungkiri banyak kapal patroli kita yang masih menggunakan mesin kuno. Untuk mengimbangi kapal asing tersebut, dibutuhkan banyak kapal patroli modern dan canggih.
Di sisi lain, keberadaan nelayan lokal harus tetap dilibatkan dalam rangka melindungi wilayah perairannya dari aksi-aksi penjarahan oleh nelayan asing. Keterlibatan nelayan lokal untuk mengawasi dan mengamankan perairannya ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak nelayan asing. Sudah saatnya, kita manfaatkan kekayaan sumber daya laut yang ada untuk kesejahteraan nelayan lokal dengan cara menggerakkan seluruh potensi yang ada.

Mari kita jaga dan amankan perairan kita dari segala macam bentuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak asing. Karena tanpa partisipasi nelayan lokal, pengawasan dan pengamanan yang dilakukan pihak aparat mustahil akan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita membantu aparat keamanan menangani masalah ini agar aksi penjarahan hasil laut oleh asing bisa diantisipasi dan diminimalisir.

Anatomi Pencurian Ikan
Sebagai negara yang kaya sumber daya alam, Indonesia belum bisa memanfaatkannya menjadi sumber kemakmuran atau berkah. Padahal, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan bahkan Malaysia sudah menjadikannya sumber kemajuan untuk rakyat.Banyak faktor penghambatnya: sikap masyarakat yang kurang peduli, aparat pemerintah dan DPR yang korup, rendahnya aplikasi teknologi, rendahnya proses nilai tambah, serta faktor terpenting adalah karena aktivitas pencurian oleh oknum pengusaha dan penguasa.

Praktik pencurian ikan (illegal, unregulated and unreported fishing practices) oleh armada kapal ikan asing adalah yang paling merugikan negara. Pencurian ini diperkirakan mencapai 1 juta ton atau Rp 30 triliun per tahun sejak pertengahan 1980-an (FAO, 2008). Pencurian ikan juga mematikan peluang nelayan lokal untuk mendapatkan 1 juta ton ikan setiap tahun dan mengurangi pasokan ikan segar bagi industri pengolahan hasil perikanan nasional. Akibatnya, impor ikan terus meningkat.

Ihwal Pencurian
Wacana pencurian ikan muncul bersama-sama dalam kerangka Illegal, Unreported and Unregulated penangkapan ikan saat diselenggarakannya forum Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Samudra Atlantik (Commision for Conservation of Atlantic Marine Living Resources) pada 27 Oktober-7 November 1997.

Pada praktiknya, keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan menjadi dua. Pertama, pencurian semi-legal, yaitu pencurian ikan oleh kapal asing dengan memanfaatkan surat izin penangkapan milik pengusaha lokal, menggunakan kapal berbendera lokal atau berbendera negara lain. Praktik ini sering disebut ”pinjam bendera” (flag of convenience).

Kedua adalah pencurian murni ilegal, yaitu proses penangkapan ikan oleh nelayan asing dan kapal asing di wilayah kita. Kegiatan ini jumlahnya cukup besar, berdasarkan perkiraan FAO (2008) sekitar 1 juta ton per tahun dengan jumlah kapal sekitar 3.000 kapal. Kapal-kapal tersebut berasal dari Thailand, Vietnam, Malaysia, RRC, Filipina, Taiwan, Korsel, dan lainnya.

Praktik pencurian ikan tidak hanya dilakukan oleh pihak asing, tetapi juga oleh para nelayan/pengusaha lokal. Caranya: (1) Kapal ikan berbendera Indonesia bekas kapal ikan asing dengan dokumen palsu, (2) kapal ikan Indonesia dengan dokumen ”asli tapi palsu”, dan (3) kapal ikan Indonesia yang tanpa dilengkapi dokumen.

Faktor Penyebab
Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya praktik pencurian ikan, antara lain, terjadinya overfishing (tangkap lebih) di negara-negara tetangga; penegakan hukum yang lemah, termasuk keterlibatan para penegak hukum itu sendiri; mekanisme izin dan peraturan yang tidak transparan; serta kecilnya armada Indonesia yang mampu beroperasi ke laut dalam.

Meskipun di sejumlah wilayah (pantai utara Jawa, sebagian Selat Malaka, pantai selatan Sulawesi, dan Selat Bali) telah mengalami kelebihan tangkap, masih banyak wilayah laut Indonesia yang memiliki sumber daya ikan cukup besar, seperti Natuna serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut China Selatan, Laut Arafura, Laut Sulawesi; ZEEI di Samudra Pasifik; ZEEI di Samudra Hindia; dan wilayah laut perbatasan.

Indonesia memiliki potensi produksi lestari (maximum sustainable yield/MSY) ikan laut 6,5 juta ton per tahun, salah satu negara dengan potensi ikan laut terbesar di dunia. Total MSY ikan laut dunia 90 juta ton per tahun (FAO, 2010). Artinya, sekitar 7,2 persen ikan laut dunia terdapat di Indonesia. Negara-negara yang (warganya) mencuri ikan di wilayah laut Indonesia (Thailand, Filipina, Vietnam, Malaysia, RRC, dan Taiwan) potensi sumber daya ikan lautnya jauh lebih kecil.

Susahnya, saat ini Indonesia baru punya 25 kapal patroli perikanan di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dari jumlah itu, hanya enam kapal patroli yang mampu beroperasi di ZEEI dan laut dalam. Padahal, untuk mengawasi wilayah laut Indonesia yang sangat luas (5,8 juta kilometer persegi), dibutuhkan 90 kapal patroli.

Demikian pula halnya dari sisi nelayan. Dari sekitar 600.000 unit kapal ikan Indonesia, hanya 1 persen yang mampu beroperasi serta menangkap ikan di wilayah laut ZEEI, laut perbatasan, dan laut dalam. Sisanya, 99 persen armada kapal ikan hanya mampu beroperasi di wilayah laut dekat pantai atau laut dangkal. Akibatnya, pencurian ikan oleh kapal asing merajalela di wilayah laut yang tidak terjangkau.

Strategi Penanggulangan
Untuk mengatasinya, pemerintah harus melaksanakan dua strategi secara simultan, yaitu ke dalam dan ke luar. Strategi ke dalam ada empat. Pertama, penyempurnaan sistem dan mekanisme perizinan perikanan tangkap. Jumlah kapal penangkapan ikan yang diizinkan beroperasi di suatu daerah penangkapan ikan tidak melebihi jumlah hasil tangkapan yang diperbolehkan (80 persen MSY) agar usaha perikanan tangkap berlangsung lestari.

Secara bertahap paling lambat tahun 2012 (saat kemampuan armada kapal ikan Indonesia dapat menangkap seluruh sumber daya di ZEEI), tidak ada lagi izin penangkapan bagi kapal ikan asing di perairan ZEEI. Dan, yang paling penting adalah prosedur pengurusan perizinan secara transparan dan cepat.

Kedua, pengembangan dan penguatan kemampuan pengawasan (penegakan hukum) di laut. Untuk itu, dapat dilakukan pemberlakuan sistem monitoring, control, and surveillance yang salah satunya menggunakan vessel monitoring systems (VMS). Dengan demikian, keberadaan kapal asing dapat segera diidentifikasi.

Australia merupakan salah satu negara yang sukses menggunakan sistem itu sehingga kejadian pencurian ikan di wilayah Australian Fishing Zone berkurang drastis dalam dekade terakhir (Davis, 2000). Di Indonesia, kegiatan ini dimulai tanggal 1 Juli 2003 dengan target pemasangan fasilitas VMS di 500 kapal perikanan asing dan lokal. Tahun 2004, diharapkan sekitar 1.000 unit kapal dengan bobot 50 GT, baik asing maupun lokal, dapat dilengkapi VMS ini.

Selanjutnya perlu memberdayakan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasi pengawasan di masyarakat (community-based monitoring). Sistem pengawasan berbasis masyarakat ini pun dilakukan di negara-negara maju. Jepang, misalnya, telah lama menerapkan sistem ini, khususnya terkait gyogyou ken (hak menangkap ikan) bagi komunitas perikanan tertentu. Dengan ujung tombak gyogyou kumiai (fisheries cooperative), komunitas perikanan lokal mengawasi daerah penangkapannya.

Sarana dan prasarana pengawasan perlu dipenuhi secara bertahap sesuai dengan prioritas dan kebutuhan, terutama menambah jumlah kapal patroli perikanan. Pemerintah juga perlu meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi lintas sektor terkait dalam bidang pengawasan. Selanjutnya memperbaiki mentalitas dan etos kerja aparat pengawas perikanan di laut agar lebih memiliki rasa nasionalisme, tidak mudah disogok oleh pihak asing atau pengusaha nasional yang menjadi broker.

Untuk itu, kita harus meningkatkan pendapatan aparat pengawasan di laut supaya mereka hidup sejahtera dan terhormat bersama keluarganya. Selain itu, kita harus memberikan penghargaan kepada mereka yang berhasil menangkap pencuri ikan di wilayah laut Indonesia, misalnya dengan memberikan kenaikan pangkat dan/atau bonus. Sebaliknya, sanksi keras diberikan kepada aparat yang melanggar.

Sistem Hukum
Hal lain, membenahi sistem hukum dan peradilan perikanan. Dengan disahkannya UU Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 diharapkan penegakan hukum di laut dapat dilakukan. Dalam UU Perikanan ini setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat izin penangkapan ikan. Pengelola dan pemilik kapal berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan diancam pidana enam tahun dan denda Rp 2 miliar. Sementara pengelola dan pemilik kapal berbendera asing terancam penjara enam tahun dan denda Rp 20 miliar.

Selain itu, UU tersebut juga menegaskan bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa. Hakim juga harus sudah menjatuhkan putusan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan pelimpahan berkas perkara dari penuntut umum. Jangka waktu yang sama berlaku pula bagi hakim pengadilan tinggi serta Mahkamah Agung dalam memutuskan permohonan banding dan kasasi.

Dengan pengadilan ad-hoc ini diharapkan nilai ikan yang dapat diselamatkan bisa meningkat sekaligus membantu mengurangi kerusakan kapal asing yang dijadikan bahan sitaan, yang bisa disumbangkan kepada nelayan nasional. Sementara strategi ke luar terkait dengan pentingnya kerja sama regional ataupun international, khususnya dengan negara tetangga. Dengan meningkatkan peran ini, Indonesia dapat meminta negara lain untuk memberlakukan sanksi bagi kapal yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Indonesia juga sudah bekerja sama dengan negara-negara lain dalam bentuk Joint Commission Sub-Committee of Fisheries Cooperation dengan Thailand dan Filipina guna membahas isu-isu perikanan dan delimitasi batas ZEE antarnegara.

Dengan bergabungnya Indonesia ke dalam organisasi perikanan internasional, secara tidak langsung Indonesia juga telah menghentikan praktik ”non-member fishing” sehingga produk perikanan Indonesia relatif dapat ”diterima” oleh pasar internasional.

Semoga Bermanfaat Tulisan ini. 

Sumber :
https://id-id.facebook.com
http://www.tempo.co/
http://pksplipb.or.id

Jumat, 21 November 2014

Essensi Hujan bagi kehidupan Makhluk di Bumi ini



Oleh : Mochamad Purnaegi Safron.
Ketika awan mendung dan berwarna gelap yang disertai petir yang menggelegar, tentunya tak lama hujan akan turun. Bagi yang berkendaraan bermotor bergegas menggunakan stelan jas hujan. Jika tidak menggunakan pakaian hujan, maka si pengendara motor akan mencari teduhannya sehingga tidak basah kuyup sekujur tubuhnya. Kita lihat pemandangan motor yang berteduh berjejeran di tepi jalan guna menunggunya hujan reda. Begitu pun dengan saya yang selalu mengalaminya ketika hujan turun  menggunakan stelan jas hujan. Jika tidak maka basah kuyub.

Sebetulnya, apabila kita tahu makna hujan maka akan sangat berarti untuk penghuni di bumi ini. Banyak sekali makna air hujan untuk kelangsungan hidup sampai akhir hayat. Untuk itu, harus di syukuri karunia Allah SWT yang telah memberikan umatnya untuk hidup di bumi ini. Hujan merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT bagi semua makhluk di alam semesta. Tetesan air yang turun dari langit menjadi sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup. Berkat kekuasaan Sang Khalik, setiap saat miliaran liter air berpindah dari lautan menuju atmosfer lalu kembali lagi menuju daratan. Kehidupan pun bergantung pada daur air ini.

Hujan memiliki peranan penting bagi semua makhluk hidup, termasuk manusia. Hal itu disebutkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an mengenai informasi penting tentang hujan, kadar dan pengaruh-pengaruhnya.

A. Kadar Hujan

Di dalam ayat kesebelas Surat Az-Zukhruf, hujan dinyatakan sebagai air yang diturunkan dalam “ukuran tertentu”. Sebagaimana ayat di bawah ini:

“Dan yang menurunkan air dari langit menurut kadar (yang diperlukan) lalu kami hidupkan dengan air itu negeri yang mati, seperti itulah kamu akan dikeluarkan (dari dalam kubur).” (QS. Az-Zukhruf : 11)

“Kadar” yang disebutkan dalam ayat ini merupakan salah satu karakteristik hujan. Secara umum, jumlah hujan yang turun ke bumi selalu sama. Diperkirakan sebanyak 16 ton air di bumi menguap setiap detiknya. Jumlah ini sama dengan jumlah air yang turun ke bumi setiap detiknya. Hal ini menunjukkan bahwa hujan secara terus-menerus bersirkulasi dalam sebuah siklus seimbang menurut “ukuran” tertentu.

Pengukuran lain yang berkaitan dengan hujan adalah mengenai kecepatan turunnya hujan. Ketinggian minimum awan adalah sekitar 12.000 meter. Ketika turun dari ketinggian ini, sebuah benda yang yang memiliki berat dan ukuran sebesar tetesan hujan akan terus melaju dan jatuh menimpa tanah dengan kecepatan 558km/jam. Tentunya, objek apapun yang jatuh dengan kecepatan tersebut akan mengakibatkan kerusakan.

Dan apabila hujan turun dengan cara demikian, maka seluruh lahan tanaman akan hancur, pemukiman, perumahan, kendaraan akan mengalami kerusakan, dan orang-orang pun tidak dapat pergi keluar tanpa mengenakan alat perlindungan ekstra. Terlebih lagi, perhitungan ini dibuat untuk ketinggian 12.000 meter, faktanya terdapat awan yang memiliki ketinggian hanya sekitar 10.000 meter. Sebuah tetesan hujan yang jatuh pada ketinggian ini tentu saja akan jatuh pada kecepatan yang mampu merusak apa saja.

Namun tidak demikian terjadinya, dari ketinggian berapapun hujan itu turun, kecepatan rata-ratanya hanya sekitar 8-10 km/jam ketika mencapai tanah. Hal ini disebabkan karena bentuk tetesan hujan yang sangat istimewa. Keistimewaan bentuk tetesan hujan ini meningkatkan efek gesekan atmosfer dan mempertahankan kelajuan tetesan-tetesan hujan krtika mencapai “batas” kecepatan tertentu. (Saat ini, parasut dirancang dengan menggunakan teknik ini).

Tak sebatas itu saja “pengukuran” tentang hujan. Contoh lain misalnya, pada lapisan atmosferis tempat terjadinya hujan, temperatur bisa saja turun hingga 400oC di bawah nol. Meskipun demikian, tetesan-tetesan hujan tidak berubah menjadi partikel es. (Hal ini tentunya merupakan ancaman mematikan bagi semua makhluk hidup di muka bumi.) Alasan tidak membekunya tetesan-tetesan hujan tersebut adalah karena air yang terkandung dalam atmosfer merupakan air murni. Sebagaimana kita ketahui, bahwa air murni hampir tidak membeku pada temperatur yang sangat rendah sekalipun.

B. Pembentukan Hujan
Bagaimana hujan terbentuk tetap menjadi misteri bagi manusia dalam kurun waktu yang lama. Hanya setelah ditemukannya radar cuaca, barulah dapat dipahami tahapan-tahapan pembentukan hujan. Pembentukan hujan terjadi dalam tiga tahap. Pertama, “bahan mentah” hujan naik ke udara. Kemudian terkumpul menjadi awan. Akhirnya, tetesan-tetesan hujan pun muncul.

Tahapan-tahapan ini secara terperinci telah tertulis dalam Al-Qur’an berabad-abad tahun lalu sebelum informasi mengenai pembentukan hujan disampaikan:

اللَّهُ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ فَتُثِيرُ سَحَابًا فَيَبْسُطُهُ فِي السَّمَاءِ كَيْفَ يَشَاءُ وَيَجْعَلُهُ كِسَفًا فَتَرَى
الْوَدْقَ يَخْرُجُ مِنْ خِلَالِهِ ۖ فَإِذَا أَصَابَ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ إِذَا هُمْ يَسْتَبْشِرُونَ

“Allah, dialah yang mengirimkan angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang di kehendakinya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal: lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hambanya yang di kehendakinya, tiba-tiba mereka menjadi gembira.” (QS. Ar-Rum : 48)

Sekarang, mari kita lihat pada tiga tahapan yang disebutkan dalam Al-Qur’an:

Tahap Pertama : “ Allah, dialah yang mengirimkan angin…..”
Gelembung-gelembung udara yang tidak terhitung jumlahnya dibentuk oleh buih-buih di lautan yang secara terus-menerus pecah dan mengakibatkan partikel-partikel air tersembur ke udara menuju ke langit. Partikel-partikel ini –yang kaya akan garam– kemudian terbawa angin dan bergeser ke atas menuju atmosfer. Partikel-partikel ini (disebut aerosol) membentuk awan dengan mengumpulkan uap air (yang naik dari lautan sebagai tetesan-tetesan oleh sebuah proses yang dikenal dengan “JebakanAir”) di sekelilingnya.

Tahap Kedua : “…..lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang di kehendakinya, dan menjadi bergumpal-gumpal…..”

Awan terbentuk dari uap air yang mengembun di sekitar kristal-kristal garam atau partikel-partikel debu di udara. Karena tetesan-tetesan air di sini sangat kecil (dengan diameter antara 0,01-0,02 mm), awan mengapung di udara dan menyebar di angkasa. Sehingga langit tertutup oleh awan.

Tahap Ketiga : “….lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, maka apabila hujan itu turun.” Partikel-partikel air yang mengelilingi kristal-kristal garam dan partikel-partikel debu mengental dan membentuk tetesan-tetesan hujan. Sehingga, tetesan-tetesan tersebut, yang menjadi lebih berat dari udara, meninggalkan awan dan mulai jatuh ke tanah sebagai hujan.

Setiap tahap dalam pembentukan hujan disampaikan dalam Al-Qur’an. Terlebih lagi, tahapan-tahapan tersebut dijelaskan dalam runtutan yang benar. Seperti halnya fenomena alam lain di dunia, lagi-lagi Al-Qur’an lah yang memberikan informasi yang paling tepat tentang fenomena ini, selain itu, Al-Qur’an telah memberitahukan fakta-fakta ini kepada manusia berabad-abad sebelum sains sanggup mengungkapnya.

Allah telah menurunkan hujan sebagai rahmat di saat dibutuhkan oleh seluruh makhluk.
Allah Ta’ala berfirman
وَهُوَ الَّذِي يُنَزِّلُ الْغَيْثَ مِن بَعْدِ مَا قَنَطُوا وَيَنشُرُ رَحْمَتَهُ وَهُوَ الْوَلِيُّ الْحَمِيدُ

“Dan Dialah Yang menurunkan hujan sesudah mereka berputus asa dan menyebarkan rahmat-Nya. Dan Dialah Yang Maha Pelindung lagi Maha Terpuji.” (QS. Asy-Syuura [41] : 28).
Yang dimaksudkan dengan rahmat di sini adalah hujan sebagaimana dikatakan oleh Maqotil.


C. Keberkahan dan Manfaat Hujan
Hujan adalah air yang diturunkan dari langit dan penuh keberkahan.
Allah Ta’ala berfirman
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُّبَارَكاً فَأَنبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ

“Dan Kami turunkan dari langit air yang penuh keberkahan lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (QS. Qaaf [50] : 9).

Yang dimaksud keberkahan di sini adalah banyaknya kebaikan.
Di antara keberkahan dan manfaat hujan adalah manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan sangat membutuhkannya untuk keberlangsungan hidup, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاء كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya’ [21] : 30).

Al Baghowi menafsirkan ayat ini, “Kami menghidupkan segala sesuatu menjadi hidup dengan air yang turun dari langit yaitu menghidupkan hewan, tanaman dan pepohonan. Air hujan inilah sebab hidupnya segala sesuatu.

D. Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan

Pertama: Takut datangnya adzab ketika mendung.
Ketika muncul mendung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu khawatir, jangan-jangan akan datang adzab dan kemurkaan Allah.”

Kedua: Do’a ketika turun hujan sebagai rasa syukur pada Allah.
’Aisyah radhiyallahu ’anha berkata:
”Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika melihat turunnya hujan, beliau mengucapkan, ”Allahumma shoyyiban nafi’an”
[Ya Allah turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat]”.

Ketiga: Turunnya hujan, kesempatan terbaik untuk memanjatkan do’a.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan:
”Dianjurkan untuk berdo’a ketika turunnya hujan, sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Carilah do’a yang mustajab pada tiga keadaan : (1) Bertemunya dua pasukan, (2) Menjelang shalat dilaksanakan, dan (3) Saat hujan turun.”

Keempat: Do’a ketika terjadi hujan lebat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu saat pernah meminta diturunkan hujan. Kemudian ketika hujan turun begitu lebatnya, beliau memohon pada Allah agar cuaca kembali menjadi cerah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a:

“Allahumma haawalaina wa laa ’alaina. Allahumma ’alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari

[Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkanlah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah dan tempat tumbuhnya pepohonan].”

Kelima: Do’a ketika terjadi angin kencang.
Dianjurkan bagi seorang muslim ketika terjadi angin kencang untuk membaca do’a berikut sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammengucapkan ketika itu,

“Allahumma inni as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa wa khoiro maa ursilat bihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa fiiha wa syarri maa ursilat bihi
(Ya Allah, Aku memohon kepada-Mu baiknya angin ini dan kebaikan yang ada padanya, dan aku memohon kebaikan dari yang diutus dengannya. Aku berlindung kepada-Mu dari buruknya angin ini, dan keburukan yang ada padanya dan aku berlindung dari keburukan yang diutus dengannya)”

Keenam: Do’a ketika mendengar suara petir.
Apabila ’Abdullah bin Az Zubair mendengar petir, dia menghentikan pembicaraan, kemudian mengucapkan:
“Subhanalladzi yusabbihur ro’du bi hamdihi wal mala-ikatu min khiifatih”
(Mahasuci Allah yang petir dan para malaikat bertasbih dengan memuji-Nya karena rasa takut kepada-Nya).”

Ketujuh: Mengambil berkah dari air hujan.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:
”Kami pernah kehujanan bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyingkap bajunya hingga terguyur hujan. Kemudian kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan demikian?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena hujan ini baru saja Allah ciptakan.”
An Nawawi menjelaskan,

“Makna hadits ini adalah hujan itu rahmat yaitu rahmat yang baru saja diciptakan dari Rabb-Nya yang Maha Tinggi. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertabaruk (mengambil berkah) dari hujan tersebut.”

Kedelapan: Dianjurkan berwudhu dengan air hujan. Dalilnya :
“Apabila air mengalir di lembah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Keluarlah kalian bersama kami menuju air ini yang telah dijadikan oleh Allah sebagai alat untuk bersuci”. Kemudian kami bersuci dengannya.”

Kesembilan: Tidak boleh mencela hujan.
Sebagian orang sering keluar dari mulutnya celaan, “Aduh!! hujan lagi, hujan lagi”. Ketahuilah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehatkan kita agar jangan selalu menjadikan makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa sebagai kambing hitam jika kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita sukai. Seperti beliau melarang kita mencela waktu dan angin karena kedua makhluk tersebut tidak dapat berbuat apa-apa.

Dalam sebuah hadits Qudsi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Allah Ta’alaberfirman (yang artinya), “Manusia menyakiti Aku; dia mencaci maki masa (waktu), padahal Aku adalah pemilik dan pengatur masa, Aku-lah yang mengatur malam dan siang menjadi silih berganti.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,”Janganlah kamu mencaci maki angin.”

Dari dalil di atas terlihat bahwa mencaci maki masa (waktu) dan angin adalah sesuatu yang terlarang. Begitu pula halnya dengan mencaci maki makhluk yang tidak dapat berbuat apa-apa, seperti mencaci maki angin dan hujan adalah terlarang.

Kesepuluh: Do’a setelah turun hujan. Do’anya adalah:
“Muthirna bi fadhlillahi wa rohmatih
(Kita diberi hujan karena karunia dan rahmat Allah).”

E. Keringanan Ketika Turun Hujan

Pertama: Bolehnya meninggalkan shalat jama’ah di masjid ketika turun hujan.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan
”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. …”

An Nawawi – semoga Allah merahmati beliau – menjelaskan:
”Dari hadits di atas terdapat dalil tentang keringanan untuk tidak melakukan shalat jama’ah ketika turun hujan dan ini termasuk udzur (halangan) untuk meninggalkan shalat jama’ah. Dan shalat jama’ah -sebagaimana yang dipilih oleh ulama Syafi’iyyah- adalah shalat yang mu’akkad (betul-betul ditekankan) apabila tidak ada udzur. Dan tidak mengikuti shalat jama’ah dalam kondisi seperti ini adalah suatu hal yang disyari’atkan (diperbolehkan) bagi orang yang susah dan sulit melakukannya. Hal ini berdasarkan riwayat lainnya, ”Siapa yang mau, silahkan mengerjakan shalat di rihal (kendaraannya) masing-masing.”
Sayid Sabiq – semoga Allah merahmati beliau:

Dalam Fiqh Sunnah menyebutkan salah satu sebab yang membolehkan tidak ikut shalat berjama’ah adalah cuaca yang dingin dan hujan. Lalu beliau membawakan perkataan Ibnu Baththol yang menyatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama).
Imam Muslim – Dari hadits-hadits yang dibawakan oleh Imam Muslim:

Dalam kitab shahihnya, ada beberapa lafadz tambahan adzan ketika kondisi hujan, dingin, berangin kencang, dan tanah yang penuh lumpur baik ketika mukim maupun safar :
Alaa shollu fir rihaal
artinya: Hendaklah shalat di rumah (kalian)
Alaa shollu fi rihaalikum
artinya: Hendaklah shalat di rumah kalian
Sholluu fii buyutikum
artinya: Sholatlah di rumah kalian

An Nawawi mengatakan:
“Lafadz ini boleh diucapkan setelah adzan maupun di tengah-tengah adzan karena terdapat dalil mengenai dua model ini. Akan tetapi, mengucapkannya sesudah adzan lebih baik agar lafadz adzan yang biasa diucapkan tetap ada.”

Kedua: Bolehnya menjama’ shalat ketika hujan deras.
Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata:
 ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.” Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjama’ di sini adalah ketika hujan.”

Al Baihaqi mengatakan:
”Begitu pula hadits ini diriwayatkan oleh Zuhair bin Mu’awiyah dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az Zubair, juga dikatakan, ”(Beliau menjama’) bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena safar. Akan tetapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan shalat Maghrib dan ’Isya dan hanya disebut jama’ tersebut dilakukan di Madinah.”
Artinya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallammelakukan jama’ ketika mukim (tidak bepergian) dalam kondisi hujan.

Beberapa point yang perlu diperhatikan :
1. Yang diperintahkan ketika hujan adalah menjama’ shalat (menggabungkan dua shalat) tanpa perlu meng-qoshor.
2. Jama’ dilakukan dengan imam di masjid dan bukan dilakukan di rumah.
3. Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu setelah dijama;’, hujan tersebut reda, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulangi.
4. Boleh menjama’ shalat zhuhur dan ashar atau maghrib dan Isya. Yang paling afdhol jika dilakukan dengan jama’ taqdim.
5. Hujan yang membolehkan seseorang menjama’ shalat adalah hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjama’ shalat ketika itu.

Demikian panduan ringkas mengenai beberapa amalan dan keringanan dari syariat ketika turun hujan. Semoga kita dimudahkan untuk mengamalkannya walaupun di tengah keterasingan.

Keimanan Berkaitan dengan Hujan

Ada beberapa hal keimanan yang mesti diimani seorang muslim berkaitan dengan hujan, yaitu:

Pertama: Tidak ada yang mampu menurunkan hujan melainkan Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,

مَا يَفْتَحِ اللَّهُ لِلنَّاسِ مِنْ رَحْمَةٍ فَلَا مُمْسِكَ لَهَا وَمَا يُمْسِكْ فَلَا مُرْسِلَ لَهُ مِنْ بَعْدِهِ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
Apa saja yang Allah anugerahkan kepada manusia berupa rahmat, maka tidak ada seorangpun yang dapat menahannya; dan apa saja yang ditbeahan oleh Allah maka tidak seorangpun yang sanggup melepaskannya sesudah itu. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Fathir: 2).

Sebagian ulama seperti penulis tafsir Al Jalalain mengatakan bahwa rahmat yang dimaksudkan di sini adalah rizki dan hujan.

Al Qurthubi mengatakan bahwa sebagian ulama menafsirkan rahmat dalam ayat di atas dengan hujan atau rizki. Mereka mengatakan, “Hujan atau rizki yang Allah datangkan pada mereka, tidak ada satu pun yang dapat menahannya. Jika Allah menahannya untuk turun, maka tidak ada seorang pun yang dapat menurunkan hujan tersebut.”

Ada pula ulama yang memaksudkan rahmat di sini dengan diutusnya rasul karena rasul adalah rahmat untuk manusia. Ada pula ulama yang menafsirkan rahmat dengan do’a, taubat, taufik dan hidayah. Namun yang lebih tepat, makna rahmat di sini adalah umum mencakup segala apa yang dimaksudkan oleh para ulama tadi. Jadi makna rahmat adalah hujan, rizki, do’a, taubat, taufik dan hidayah.

Kedua: Diturunkannya hujan termasuk kunci ilmu ghoib dan hanya Allah yang tahu kapan turunnya

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الأرْحَامِ وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat; dan Dia-lah Yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Luqman: 34)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
مِفْتَاحُ الْغَيْبِ خَمْسٌ لاَ يَعْلَمُهَا إِلاَّ اللَّهُ لاَ يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُونُ فِى غَدٍ ، وَلاَ يَعْلَمُ أَحَدٌ مَا يَكُونُ فِى الأَرْحَامِ ، وَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَاذَا تَكْسِبُ غَدًا ، وَمَا تَدْرِى نَفْسٌ بِأَىِّ أَرْضٍ تَمُوتُ ، وَمَا يَدْرِى أَحَدٌ مَتَى يَجِىءُ الْمَطَرُ

Kunci ilmu ghoib ada lima, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah Ta’ala. [1] Tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yangg terjadi keesokan harinya. [2] Tidak ada seorang pun mengetahui apa yang terjadi dalam rahim. [3] Tidak ada satu jiwa pun yang mengetahui apa yang ia lakukan besok. [4] Tidak ada satu jiwa pun yang mengetahui di manakah ia akan mati. [5] Tidak ada seorang pun yang mengetahui kapan turunnya hujan.

Inilah lima hal yang disebut dengan mafatihul ghoib (kunci ilmu ghoib). Dan di antara kunci ilmu ghoib adalah diturunkannya hujan.

Qotadah mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang mengetahui kapankah diturunkannya hujan, malam ataukah siang hari.”

Ketiga: Ada Malaikat yang bertugas menurunkan hujan
Dalam Al Mu’jam Al Kabir, Imam Ath Thobroni meriwayatkan tentang percakapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan malaikat Jibril, di antaranya,

قُلْتُ: عَلَى أَيِّ شَيْءٍ مِيكَائِيلُ؟ قَالَ: عَلَى النَّبَاتِ وَالْقَطْرِ

“Aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) bertanya, “Tentang apakah Mikail itu ditugaskan? Ia (yaitu Jibril) menjawab, “Ia ditugaskan mengurus tanaman dan hujan.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin ‘Abdirrahman bin Abi Laila. Ia telah didho’ifkan (dilemahkan) karena jeleknya hafalan, namun ia tidak ditinggalkan.

Ibnu Katsir mengatakan bahwa hadits ini ghorib dari sisi ini. Ibnu Katsir menjelaskan, “Mikail ditugaskan untuk mengurus hujan dan tumbuh-tumbuhan yang darinya berbagai rizki diciptakan di alam ini. Mikail memiliki beberapa pembantu. Mereka melaksanakan apa yang diperintahkan kepada mereka melalui Mikail berdasarkan perintah dari Allah. Mereka mengatur angin dan awan, sebagaimana yang dikehendaki oleh Rabb yang Maha Mulia.  Sebagaimana pula telah kami riwayatkan bahwa tidak ada satu tetes pun air yang turun dari langit melainkan Mikail bersama malaikat lainnya menurunkannya di tempat tertentu di muka bumi ini.”

Keempat: Turunnya hujan telah ditulis di Lauhul Mahfuzh
Kejadian apa saja yang terjadi di muka bumi ini telah diketahui, tercatat dalam Lauhul Mahfuzh sejak 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi dan telah ditakdirkan oleh Allah. Termasuk dalam hal ini adalah diturunkannya hujan, kapan terjadinya, di mana diturunkan, berapa intensitasnya dan bagaimana dampak dari hujan tersebut.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَتَبَ اللَّهُ مَقَادِيرَ الْخَلاَئِقِ قَبْلَ أَنْ يَخْلُقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ بِخَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

Allah telah mencatat takdir setiap makhluk sebelum 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ أَوَّلَ مَا خَلَقَ اللَّهُ الْقَلَمَ فَقَالَ لَهُ اكْتُبْ. قَالَ رَبِّ وَمَاذَا أَكْتُبُ قَالَ اكْتُبْ مَقَادِيرَ كُلِّ شَىْءٍ حَتَّى تَقُومَ السَّاعَةُ
Sesungguhnya yang pertama kali Allah ciptakan adalah qolam. Lalu Allah firmankan padanya, ‘Tulislah’. Qolam mengatakan, “Apa yang akan aku tulis?’ Allah berfirman, ’Tulislah berbagai takdir dari segala sesuatu yang akan terjadi hingga hari kiamat’.

Berkaitan dengan qadha’ Allah terhadap segala sesuatu yang akan terjadi pada makhluk-Nya, Allah berfirman,
فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan: 4). Malam yang dimaksudkan di sini adalah malam Lailatul Qadar sebagaimana pendapat mayoritas ulama tafsir.

Asy Syaukani menyebutkan sebagaimana dikeluarkan oleh Muhammad bin Nashr, Ibnul Mundzir dan Ibnu Abi Hatim, bahwa Ibnu ‘Abbas menafsirkan ayat di atas, “Pada malam lailatul qadar segala sesuatu dicatat dalam Ummul Kitab (yang ada di Lauhul Mahfuzh) berupa rizki, kematian, kehidupan, hujan, sampai orang yang berhaji yaitu si fulan akan berhaji dan si fulan akan berhaji.”

Kelima: Ucapan istighfar dapat menyebabkan turunnya hujan
Allah Ta’ala berfirman,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10-12)

Terdapat sebuah atsar dari Hasan Al Bashri rahimahullah sebagai berikut.
أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

Sesungguhnya seseorang mengadukan kepada Al Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Al Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.
Kemudian setelah itu Al Hasan Al Bashri membacakan surat Nuh di atas.

Maksud surat Nuh di atas sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir, “Jika kalian meminta ampun (beristigfar) kepada Allah dan mentaati-Nya, niscaya kalian akan mendapatkan banyak rizki, akan diberi keberkahan hujan dari langit, juga kalian akan diberi keberkahan dari tanah dengan ditumbuhkannya berbagai tanaman, dilimpahkannya air susu, serta akan dilapangkan pula harta dan anak, yaitu kalian akan diberi anak dan keturunan. Di samping itu, Allah juga akan memberikan kepada kalian kebun-kebun dengan berbagai buah yang di tengah-tengahnya akan dialirkan sungai-sungai.”

Keenam: Suara geledek adalah malaikat yang membawa api
Ada tiga istilah untuk kilatan petir dan geledek yaitu ar ro’du, ash showa’iq dan al barq. Ar ro’du adalah istilah untuk suara petir atau geledek. Sedangkan ash showa’iq dan al barq adalah istilah untuk kilatan petir, yaitu cahaya yang muncul beberapa saat sebelum adanya suara petir.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, ”Dalam hadits marfu’ (sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen) pada riwayat At Tirmidzi dan selainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang ar ro’du, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

مَلَكٌ مِنْ الْمَلَائِكَةِ مُوَكَّلٌ بِالسَّحَابِ مَعَهُ مخاريق مِنْ نَارٍ يَسُوقُ بِهَا السَّحَابَ حَيْثُ شَاءَ اللَّهُ

Ar ro’du adalah malaikat yang diberi tugas mengurus awan dan bersamanya pengoyak dari api yang memindahkan awan sesuai dengan kehendak Allah.

Disebutkan dalam Makarimil Akhlaq milik Al Khoro-ithi, ’Ali pernah ditanya mengenai ar ro’du. Beliau menjawab, ”Ar ro’du adalah malaikat. Beliau ditanya pula mengenai al barq. Beliau menjawab, ”Al barq (kilatan petir) itu adalah pengoyak di tangannya.” Dan dalam riwayat lain dari Ali juga,” Al barq itu adalah pengoyak dari besi di tangannya”.”

Kemudian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan lagi, ”Ar ro’du adalah mashdar (kata kerja yang dibendakan) berasal dari kata ro’ada, yar’udu, ro’dan (yang berarti gemuruh).

… Namanya gerakan pasti menimbulkan suara. Malaikat adalah yang menggerakkan (menggetarkan) awan, lalu memindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya. Dan setiap gerakan di alam ini baik yang di atas (langit, pen) maupun di bawah (bumi, pen) adalah dari  malaikat. Suara manusia dihasilkan dari gerakan bibir, lisan, gigi, lidah, dan dan tenggorokan. Dari situ, manusia bisa bertasbih kepada Rabbnya, bisa mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. Oleh karena itu,  ar ro’du (suara gemuruh) adalah suara yang membentak awan. Dan al barq (kilatan petir) adalah kilauan air atau kilauan cahaya. … ”

Ketujuh: Kewajiban zakat yang tidak ditunaikan dapat menghalangi turunnya hujan
Jika suatu kaum yang sudah memiliki kewajiban mengeluarkan zakat enggan mengeluarkan zakat, itu bisa menjadi sebab terhalangnya turunnya hujan.

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمْ يَمْنَعْ قَوْمٌ زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ , وَلَوْلا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا.

Jika suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, maka mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.”

Dari Buraidah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا نَقَضَ قَوْمٌ العَهْدَ قَطٌّ إِلاَّ كَانَ القَتْلُ بَيْنَهُمْ وَمَا ظَهَرَتْ فَاحِشَةً فِي قَوْمٍ قَطٌّ إِلاَّ سَلَّطَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِمْ المَوْتَ وَلاَ مَنَعَ قَوْمٌ الزَّكَاةَ إِلاَّ حَبَسَ اللهُ عَنْهُمْ القَطْرَ

Tidaklah suatu kaum mengingkari janji mereka melainkan akan ada pembunuhan di tengah-tengah mereka. Tidaklah tampak perbuatan keji di tengah-tengah suatu kaum melainkan Allah akan kuasakan kematian pada mereka. Dan tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat melainkan Allah akan menahan hujan untuk mereka.

Asy Syaukani menjelaskan faedah hadits yang serupa dengan hadits di atas:
  1. Enggan menunaikan zakat menjadi sebab tidak diturunkannya hujan dari langit.
  2. Jika hujan itu diturunkan padahal maksiat merajalela, maka itu hanya karena rahmat Allah Ta’ala pada binatang ternak.

Hal ini menunjukkan bahwa dengan seseorang menunaikan zakat, berarti ia telah memakmurkan bumi Allah. Semoga kita bisa mengimani beberapa bentuk keimanan yang berkaitan dengan hujan ini dengan keimanan yang benar, mantap dan kokoh.

Sumber:
http://rumaysho.com/aqidah/iman-hujan-811
http://www.ikadi.or.id/artikel/kemukjizatan-ilmiah/62-fenomena-hujan-dalam-alquran.
http://islamislogic.wordpress.com/2013/01/09/hujan-adalah-berkah